Tujuan awalnya supaya potensi biomass kelapa sawit seperti bungkil, daun dan pelepah dapat digunakan menjadi sumber pakan ternak. Dalam jawaban tertulis dan lewat pesan singkat, berikut ini petikan tanya jawab dengan Syukur Iwantoro :
Setelah berjalan tiga tahun ini, sudah sejauhmana respon perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap kebijakan integrasi sapi-sawit?
Ada perusahaan yang merespon positip/menerima atau memberi izin terhadap program integrasi sapi-sawit. Tujuan mereka mendapatkan pupuk organik, dengan syarat pemeliharaan sapi dilakukan secara intensif di kandang.Sebagai contoh, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Bukit Sentang, Medan.
Lalu, ada perusahaan yang menerapkan integrasi sapi-sawit secara ekstensif. Sapi difungsikan sebagai pemakan gulma/rumput yang tumbuh di kebun sawit dan diberi tambahan pakan penguat/konsentrat (BIS, lumpur sawit, dedak) dan air minum. Contoh di PT. Sulung Ranch Kota Waringin Barat Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, perusahaan sawit yang melaksanakan integrasi dengan tujuan memanfaatkan tenaga kerja sapi untuk pengangkut TBS karena terjadi kekurangan tenaga kerja di lingkungan kebun sawit. Sebagaimana yang dilakukan PT Agricinal di Bengkulu Utara.
Memang adapula perusahaan yang belum memberi ijin terhadap kegiatan integrasi sapi-sawit karena kegiatan integrasi dinilai akan membebani kegiatan pokok perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Seberapa besar potensi bisnis pengembangan sapi di perkebunan sawit?
Luas lahan sawit di Indonesia data statistik perkebunan 2012 adalah sekitar 9.572.715 hektar. Tersedia potensi biomassa yang bisa dimanfaatkan sebagai pakan ternak yaitu : gulma, covercrop, daun dan pelepah sawit dan hasil samping pengolahan kelapa sawit berupa bungkil inti sawit (BIS), lumpur sawit dan serat perasan buah sawit sebagai tambahan pakan.
Jadi, lahan perkebunan sawit merupakan sumber pakan ternak. Setidaknya perkebunan sawit yang ada saat ini dapat menampung sapi paling sedikit 1,5 juta ekor.
Apakah integrasi sapi-sawit ini memiliki payung hukum dalam pelaksanaannya?
Payung hukum kegiatan integrasi sapi-sawit sedang dalam proses penyusunan peraturan menteri pertanian/permentan dengan judul : Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan Usaha Budidaya Sapi Potong. Tim penyusun pedoman terdiri dari unsur Ditjen Perkebunan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Badan Litbang Pertanian, dan selanjutnya dibahas bersama-sama dengan pelaku usaha integrasi dan perkebunan rakyat.
Apakah aturan ini sifatnya mandatori ?
Mandatori atau sukarela itu diserahkan kepada kewenangan pemerintah daerah. Peran pusat diantaranya mempersiapkan payung hukum serta mensosialisasikan secara intensif kepada pelaku dan pemerintah daerah. Program ini sangat strategis dalam rangka penguatan daya saing dan kemandirian pangan nasional.
Pengembangan sapi di lahan dinilai membahayakan kesehatan tanaman sawit. Bagaimana pendapat bapak terhadap pandangan ini?
Beberapa perusahaan peternakan sudah studi banding ke Sabah dan Serawak ternyata di Malaysia yang sudah melakukan integrasi sejak lama dan tidak pernah ditemukan dampak negatif dari tanaman sawit yang disebabkan dari masuknya sapi.
Apakah ada bantuan atau insentif yang diberikan pemerintah kepada perusahaan sawit yang membuat peternakan sapi? Seperti apa bentuk konkritnya?
Pemerintah memberikan kemudahan perijinan importasi indukan kepada perusahaan sawit yang akan memulai integrasi sawit-sapi dan memberikan pelayanan antara lain pelayanan teknis peternakan, penyediaan kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) dan kredit ketahanan pangan-energi (KKP-E), peningkatan kesejahteraan petani plasma perkebunan sawit melalui penambahan ternak melalui kredit program. Lalu, fasilitasi dana APBN dan APBD untuk kelompok peternak yang sudah diseleksi oleh daerah. (Qayuum Amri)