03
Feb
2015
2 Comments
03 Februari 2015
Diposkan oleh : Eveert Joumilena
Timika, Jubi – Koalisi Peduli Korban Sawit Di Nabire (Dewan Adat Meepago, Dewan Lingkungan Masyarakat Adat Papua,PUSAKA,Green Peace, FIM) minta Gubernur Papua melindungi hak masyarakat adat dari rongrongan kapitalis.
Melalui Press release yang dikirim kepada Jubi,Senin(2/2/2015), dijelaskan, sesuai dengan UU No 21 Tahun 2001 terkait dengan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat yerisiam dan MUSPIDA Nabire, serta sesama masyarakat adat maka direkomendasikan beberapa hal untuk menjadi perhatian Gubernur Papua.
Pertama, meminta Gubernur Papua agar mencabut untuk Ijin Usaha Perkebunan PT. Nabire baru di Nabire, dan memanggil dan mempertemukan PT. Nabire Baru dan Masyarakat Adat Suku Yerisiam, jika PT.Nabire Baru tidak mau memenuhi tuntutan maka IUPnya dicabut.
Kedua, dalam semangat OTSUS Papua, PT.Nabire Baru dan PT.Sariwana Unggul Mandiri harus mau membuka perundingan dengan pemilik hak ulayat dalam hal ini Suku Yerisiam dan Suku Mee, untuk membicarakan MoU dengan Masyarakat Adat Yerisiam dan kompensasi kayu yang telah diambil selama ini.
Ketiga, menyatakan penyerahan tanah yang dilakukan oleh Yunus Monei kepada Imam Basrowi yang dilakukan pada 15 Oktober 2008 adalah tidak sah karena telah melanggar hak adat, karena dalam adat tidak mungkin seseorang memiliki tanah seluas ribuan hektar. (Eveerth Joumilena)
Sumber :
Koalisi Peduli Korban Sawit di Nabire Desak Bupati Cabut Ijin PT. Nabire Baru