JAKARTA – Rencana pemerintah hendak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, disesalkan sejumlah pihak karena menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah melindungi hutan gambut tersisa. “Pemerintah tak boleh mengeluarkan aturan mundur yang menurunkan standar perlindungan bagi lingkungan hidup,” kata Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL), Sabtu (11/4), di Jakarta.
kabarnya revisi PP Gambut itu tekait keberatan pengusaha hutan tanaman industri dan perkebunan, diantaranya soal pembatasan jarak permukaan gambut dengan air pada kanal, yakni 40 sentimeter. Kedalaman itu mematikan tanaman budidaya.
Pada berbagai pertemuan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, mengatakan, rencana revisi dihasilkan dari rapat terbatas dengan Menteri Koordinator Perekonomian. “Kami akan siapkan naskah akademis dari sisi ekonominya,” katanya sepeti tulis Kompas.
Dikonfirmasi perkembangan itu, Deputi Menteri LHK Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Arief Yuwono mengatakan pihaknya sedang menggagendakan pertemuan dengan ahli ekonomi. Selain sisi ekonomi, aspek penegakan hukum dalam PP Gambut juga akan dikritisi. (T2)