Agen Sorax Sadap Latex – Sorax Sachet – Agen Sorax - Jual Sorax Perangsang Getah Karet Harga Murah

4 Syarat Bangun Kemitraan Plasma | Indonesian Palm Oil Magazine

JAKARTA– Merujuk Peraturan Menteri Pertanian No.98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, telah mengatur pembangunan kebun sawit plasma (masyarakat) sedikitnya 20% dari luas lahan perkebunan yang di kelola perusahaan.

Dikatakan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam beleid itu telah secara khusus menentukan cara dan aturan pembangunan kebun sawit plasma, dimana pertama, perusahaan perkebunan yang mengajukan izin usaha perkebunan untuk budidaya (IUP-B) atau IUP dengan luas 250 hektar atau lebih, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling sedikit 20% dari luas areal IUP-B atau IUP.

Kedua, kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya berada di luar areal IUP-B atau IUP. Ketiga, pembangunan kebun plasma atau kebun masyarakat harus berada dalam wilayah sesuai IUP atau IUP-B yang diterbitkan dan berada di luar IUP atau IUP-B yang akan dijadikan HGU.

Advertisements

Keempat, kewajiban membangun kebun plasma tidak berlaku untuk perusahaan perkebunan yang memperoleh izin usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007 dan telah melakukan pola PIR-Bun, PIR-Trans, PIR KKPA atau pola kerjasama inti plasma lainnya. (T2)

Advertisements
Category: harga sawit