Jakarta – Merujuk laporan Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi serapan BBN di triwulan I 2015 hanya sebesar 40%, atau tercatat turun jika dibandingkan dengan tahun lalu. Artinya, seperti tulis Media Indonesia, keputusan pemerintah tentang mandatory B-15, yakni kebijakan kewajiban bauran 15% BBN dalam 1 liter solar belum dapat berjalan mulus.
Memang ada beberapa penyebab penurunan serapan ini. Pertama karena konsumsi energi menurun akibat perlambatan pertumbuhan yang terjadi di berbagai sektor. Kedua karena kebijakan pencabutan subsidi BBM sehingga harga solar beberapa kali mengalami penurunan saat harga minyak mentah turun. Ketiga banyak produsen yang tidak dapat bertahan.
Data tersebut menjelaskan bahwa membangun energi alternatif perlu banyak syarat, antara lain harus ada visi yang jelas, political will dan dukungan kebijakan komprehensif dari pemerintah. Bila pemerintah ingin energi BBN menjadi prioritas, semua kebijakan pemerintah, baik jangka pendek maupun jangka panjang, harus diarahkan untuk mewujudkan target tersebut. (T2)