JAKARTA – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendorong pemerintah untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) No 35/PUU-X/2012 yang mengatur penetapan wilayah adat/wilayah kelola rakyat/hutan adat. Dengan begitu, target lokasi kawasan hutan yang akan diberikan kepada masyarakat mencapai 12,7 juta ha bisa diimplementasikan.
Menurut Program Manajer Lingkungan Berkelanjutan Kemitraan Hasbi Berliani, telah terjadi ketimpangan kekuasaan kawasan hutan. Sebab itu perlu tiga langkah guna mendorong tercapainya target 12,7 juta ha hutan bagi masyarakat.
Pertama, harus ada kebijakan yang kuat mengenai pengakuan hak kelola masyarakat adat seperti peraturan presiden (perpres) atau keputusan presden (kepres). Kedua, cara kerja pemerintah pusat dan daerah harus ada terobosan dalam mencapai target. Ketiga perbesar anggaran, saat ini penganggaran hanya 0,6% dari anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dari seharusnya 8%. Menurut dia, pengelolaan wilayah-wilayah hutan oleh masyarakat merupakan salah satu cara mensejahterakan masyarakat. (T2)