JAKARTA – Kebijakan dana pungutan bagi industri kelapa sawit nasional atau CPO Supporting Fund (CPO Fund) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Pengutipan Dana Pembangunan Dana Dukungan Industri Kelapa Sawit, sampai saat ini belum bisa diterapkan lantaran masih menunggu tandatangan dari Presiden RI Joko Widodo.
Meskipun Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoeo telah menandatangani PP tersebut pada Selasa (21/4/2015) kemarin. Menurutnya kemungkinan kebijakan ini akan mulai diterapkan bulan Mei besok.
“PP saya sudah tandatangani, tinggal menunggu presiden tandatangani. Kemungkinan Mei bisa dilakukan pemungutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan mundurnya penerbitan PP ini karena proses perencanaan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pengelola CPO Fund yang membutuhkan waktu perencanaan. Namun, dengan tuntasnya perumusan PP, maka secepatnya kebijakan itu bisa dieksekusi.
Perlu diketahui hasil dana pungutan CPO fund itu diantaranya akan digunakan untuk pembiayaan replanting (peremajaan) tanaman kelapa sawit petani yang sudah tua, peningkatan SDM dan R&D. (T3)