PASIR PANGARAIAN – Tujuh warga yang jadi terdakwa dalam kasus pencurian Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT Budi Murni Panca Jaya, terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Hal ini disampaikan Kasi Pidum (Pidana umum) Kejaksaaan negeri (Kejari) Pasir Pangaraian, Zaidi, Senin (27/4/2015).
Ia menjelaskan, sebagaimana ditulis Hallo Riau, bahwa sidang perdana telah digelar Kamis, (23/4/2015) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin langsung Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Lilin Herlina.
“Sudah mulai sidangnya pada Kamis lalu dan dilanjutkan 4 Mei 2015 mendatang dengan agenda Pembacaan eksepsi dari terdakwa. Saya juga heran, kenapa tidak ada media yang meliput persidangan tersebut,” jelasnya.
Dalam dakwaan, JPU mendakwa ke tujuh terdakwa dengan Pasal 363 ayat 34 junto 64 tentang pencurian bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Ketujuh warga kepenuhan timur masing-masing Iskandar Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya (STJ), Anasrudin, Abdul Karim, Dalius, Zulkifli, Basuki dan Adnan diduga telah melakukan pencurian TBS milik PT Budi Murni Panca jaya (BMPJ) dilahan yang diklaim PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang menjadi mitra Koperasi Sawit Timur jaya pada Februari 2015 lalu. (T3)