JAKARTA – Pembukaan lahan baru perkebunan sawit yang tidak sesuai prosedur bukan hanya menimbulkan kerusakan ekologi, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang jumlahnya sangat fantastis.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Mouna Wasef mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian Kehutanan pada Agustus 2011 menyebutkan bahwa potensi kerugian nagara akibat izin pelepasan kawasan hutan di tujuh provinsi di Indonesia diprediksi merugikan negara hampir mencapai Rp 273 triliun.
“Kerugian negara tersebut timbul akibat pembukaan 727 unit perkebunan yang dinilai bermasalah,” katanya Minggu (26/4/2015).
Sedangkan pada tahun lalu, potensi kerugian negara dari alih fungsi hutan ke perkebunan sawit yang ICW laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 2 kasus di Sumatera Selatan dan Aceh, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 177 miliar.
“Ini menunjukan kerugian negara dari praktik kejahatan kehutanan sangat dahsyat dari tahun ke tahun. Juga disadari kalau kejahatan alih fungsi hutan tidak berkurang,” ujarnya, sebagaimana ditulis Liputan6. (T3)