ROHUL – Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau atas dugaan tindak pidana penghasutan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.
Berdasarkan surat panggilan resmi yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim, Achmad dipanggil untuk menghadap kepada Kompol Hepimas di ruang gelar Perkara Dit Reskrimum Polda Riau, pada Kamis (30/4), sementara ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 April 2014.
“Memanggil Drs H Ahmad MSi, pekerjaan Bupati Rokan Hulu, selaku tersangka dalam perkara diduga tindak pidana menyuruh orang lain untuk secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian atau menghasut di muka umum supaya orang melakukan sesuatu tindak pidana yang terjadi pada Rabu 26 Januari 2015 sekitar pukul 15.00 wib di kecamatan Kepenuhan kabupaten Rohul, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 e atau pasal 160 KUHPidana,” bunyi surat tersebut, Sementara itu, Kapolda Riau Brigjend Pol Dolly Bambang Hermawan saat dihubungi merdeka.com Senin (27/4) membenarkan penetapan itu. “Iya benar, surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim,” ujar Brigjen Dolly.
Achmad sendiri dilaporkan lantaran telah menyuruh warga di Kecamatan Kepenuhan, Rohul, untuk memanen sawit milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). Kemudian, sawit itu dibawa ke PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang tengah bersengketa dengan BMPJ. Kedua perusahaan ini tengah bersengketa atas lahan status a quo dan masih dalam penjagaan Polda Riau. (T3)