PEKANBARU – Rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut memberikan kekhawatiran tersendiri bagi para buruh yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di lahan gambut.
Pasalnya, kata Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau KSBSI Provinsi Riau, dengan revisi PP tentang gambut tersebut akan menimbulkan dampak negatif bagi sekitar 220 ribu lebih buruh perkebunan dan industri kertas di Riau.
Seharusnya regulasi pemerintah memberikan bermanfaat bagi rakyat bukan justru menyengsarakan kaum buruh.
“Pertanyaan kita dengan adanya regulasi memperbaiki peraturan baru, apakah itu tidak berdampak kami (buruh),” ujar Koordinator Wilayah KSBSI Riau, Patar Sitanggang, Rabu (29/4/2015), seperti dilansir Antara Riau.
Sebelumnya pelaku usaha melakukan protes dan meminta untuk dilakukan revisi karena ada klusul yang membatasi dengan pemberlakuan tinggi muka air pada lahan gambut 0,4 meter (40 cm).
Peraturan tersebut yang berisi perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut meliputi perencanaan, kemudian perizinan, lalu pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan serta pemberlakuan sanksi administrasi bagi para pelaku usaha yang melanggar.
“Lalu bagaimana ketika setelah dilakukan revisi. Apa tidak terjadi pengurangan tenaga kerja atau pemutusan hubungan kerja?. Kemudian masyarakat yang selama ini berprofesi sebagai petani misalnya sawit, tapi tidak boleh melakukan budi daya di lahan gambut?,” tandasnya. (T3)