Advertisements
01
Nov
2013
No Comments
Bahan tanaman kelapa sawit yang umum ditanam adalah persilangan dura x psifera (DxP) yang disebut tenera.
Bibit unggul diperoleh dari hasil persilangan (breeding programme) berbagai sumber (inter and intra spesific crossing) mengikuti metode Reciprocal Recurrent Selection (RRS). Persilangan yang terbaik hasilnya saat ini adalah Dura x Psifera (DP).
DxD akan menghasilkan 100 % Dura, DxP akan menghasilkan 100 % Tenera. PxP akan menghasilkan 100 % Psifera.
Selain itu, juga bisa dihasilkan dari pemuliaan tingkat molekuler yang diperbanyak secara vegetatif dengan teknik kultur jaringan.
Disebut sebagai bibit unggul karena memiliki keunggulan primer atau sekunder seperti potensi produksi tandan (FFB) dapat mencapai produktivitas rata-rata 30-34 ton TBS/ha/tahun, potensi CPO (8,7-9,0 ton/ha/tahun), potensi produksi minyak inti (0,4-0,9 ton/ha/tahun), OER (25-27 %), pertumbuhan meninggi lambat (55-67 cm/tahun), kerapatan tanam (150 pokok/ha), panen lebih awal (± 22 bulan), adaptif pada lahan kering, insiden crown desease sangat rendah dan kontaminasi dura (< 0.1 %), mampu beradaptasi dengan baik pada tanah rendahan organik, dll.
Lompatan besar (keunggulan) tersebut merupakan hasil kerja keras para breeder (pemulia tanaman) karena jika dibandingkan sebelum hibrida ini ditemukan (sebelum tahun 70 an), produktivitas rata-rata hanya hanya 10-12 ton TBS/ha/tahun. Legitimasi Kepalsuan Bibit Bahan tanaman (planting material) unggul bisa diperoleh dari institusi (seed producer) yang telah mendapat sertifikasi (ijin pemasaran baik untuk keperluan petani maupun industri perkebunan kelapa sawit di Indonesia) dari pemerintah (Menteri Pertanian RI) seperti PT Sarana Inti Pratama (Salim Group), PPP Medan (Rispa), PT Socfindo, OPRS Topaz (Asian Agri), Dami Mas (SMART), Sriwijaya (Selapan Jaya) dan lain-lain. Dengan demikian, bahwa yang palsu itu sebenarnya adalah benih (kecambah) dan pengertian bibit palsu bukanlah bibit yang tidak bersertifikat, akan tetapi kecambah tersebut tidak ada jaminan (legitimasi) dari institusi yang menjual kecambah (Benih Bina).
Sebenarnya, bibit yang terlanjur ditanam oleh masyarakat (pekebun) pada praktiknya merupakan bibit palsu genetik, palsu legalitas atau keduanya. Disebut palsu genetik karena sumber kecambah adalah F1 dari DxP yang akan menghasilkan 25 % Dura, 50 % Tenera dan 25 % Psifera. Hasil persilangan ini merupakan hibrida yang F1-nya tidak dapat dijadikan bibit lagi karena produktivitasnya akan menurun (seperti dari kentosan, lelesan dan lain-lain).
Pencapaian produksi (ton/ha/tahun) rendah (d” 50 %) di bawah klasifikasi produksi berdasarkan umur tanam. Apabila bibit tersebut berasal dari hasil seleksi oleh perusahaan tertentu sepatutnya dimusnahkan atau culling (biasanya mencapai ± 25 %), tetapi dijadikan bahan tanaman oleh pekebun (setelah dipelihara hingga umur ± 12 bulan akan sulit dibedakan dengan bibit normal) disebut sebagai bibit unggul abnormal. Pencapaian produksi (ton/ha/tahun) biasanya luar biasa rendah karena pokok tidak produktif (steril, raksasa, crown desease, dll).
Berbeda bila halnya kecambah berasal dari institusi resmi, namun syarat administrasi pengadaannya tidak memenuhi syarat atau dipasarkan gelap (lewat pintu belakang), misalnya kecambah impor hasil sitaan, hasil sortir oleh seed producer, penggelapan oleh oknum perusahaan, penyeludupan kecambah dari sumber resmi lalu dikemas ulang dan lain lain, maka kategori ini disebut dengan palsu legalitas.
Pada kenyataannya, pencapaian produksi sering tidak jauh berbeda dibandingkan bibit yang bersertifikasi. Kepalsuan Bibit yang Dilematis Kepalsuan bibit sulit diukur karena secara fisik bibit hampir tidak ada bedanya antara bibit unggul dengan bibit palsu genetik atau palsu legalitas namun untuk bibit unggul abnormal dengan sedikit pengalaman cukup mudah membedakan karena karakteristiknya nyata berbeda. Melakukan uji genetik (genom) jelas tidak efisien dan memerlukan skill yang tidak sembarangan. Akhirnya, untuk mengukur kepalsuan bibit, maka mau tidak mau dilakukan dengan mengandalkan kecermatan analisa fisik kecambah/bibit (pengalaman seseorang) berdasarkan deskripsi (visual) dari jenis bibit unggul yang diklaim oleh penjual.
Akan tetapi, biasanya seed producer jarang memberikan informasi tentang hal ini. Cara yang mungkin dilakukan selama di pre nursery (di luar kriteria seleksi) adalah dengan mengamati deviasi pada performance kecambah (visual) seperti komposisi kecambah (ukuran kecil-sedang-besar), warna, permukaan, diferensiasi plumula dan radicula (bakal batang dan bakal akar), vigor (kekuatan tumbuh), viabilitas (daya tumbuh), abnormalitas, lanceolate (daun pertama), bifid dan pinnate (daun berikutnya), homogenitas, persentase bibit abnormal dan seterusnya.
Demikian juga selama di main nursery (warna daun, bentuk anak daun, periode pecah daun, jumlah daun pada umur tertentu, warna pelepah, panjang pelepah, bonggol batang, persentase bibit abnormal dan seterusnya). Cara inipun hanya memperkuat dugaan karena minimnya deskripsi sebagai pembanding. Untuk tanaman menghasilkan (walaupun sudah terlambat) bisa dilakukan melalui uji karakteristik brondolan (secara acak) untuk memastikan adanya kontaminasi genetik (komposisi tenera atau dura) karena pohon psifera cukup mudah dibedakan (bunga betinanya steril).
Lain lagi halnya, jika membeli bibit umur siap transplanting, maka selain pengamatan visual, maka syarat mutlak adalah penjual (owner) harus bisa menunjukkan bukti asli pembelian kecambahnya (invoice, Surat Keterangan Hasil Pengawasan Peredaran Kecambah Kelapa Sawit dari Dinas Perkebunan, Berita Acara Serah Terima, DO, Daftar Persilangan Kecambah Benih Bina dan lain-lain).
Keabsahan dokumen tersebut perlu di cross check ke seed producernya dan dilakukan adjustment (penyesuaian) antara dokumen dengan umur bibit. Selain itu, faktor harga yang ditawarkan dapat digunakan sebagai pertimbangan karena kecambah saat ini dihargai tidak jauh dari angka Rp9.000 per butir. Baru-baru ini Dinas Perkebunan Provinsi Riau mensinyalir sekitar 60 % petani Riau diindikasikan menggunakan (disebabkan) bibit palsu atau tidak bersertifikat dan solusinya perlu dilakukan peremajaan (replanting) dengan bibit unggul. Paparan tersebut merupakan dilema keterlanjuran sosialisasi sebelum simulasi.
Kesadaran palsu (false consciousness) seperti ini sering menelurkan klaim kebenaran padahal “produksi rendah” (lahan petani tidak produktif) tidak mutlak oleh faktor bibit. Apalagi distribusi angka deviasi (Batas Bawah Klas) klasifikasi TBS (ton/ha/tahun) berdasarkan umur tanaman untuk produktivitas lahan (S1, S2, S3 dan seterusnya) yang dikategorikan sebagai “bibit palsu” belum ada. Selain itu, kelapa sawit tergolong demanding crop sehingga pengaruh pemupukan sangat signifikan terhadap produksi. Artinya, apa yang kita berikan pada tahun ini akan berdampak pada dua tahun berikutnya.
Produksi (yield performance) yang jauh di bawah klasifikasi terendah bisa digunakan sebagai alat justifikasi bila semua parameter yang mempengaruhi sudah tereliminasi kecuali variabel bibit sebab bisa saja bibit bersertifikasi mengalami deviasi menurun tajam akibat faktor induce (faktor yang mempengaruhi ekspresi sifat genetik) atau faktor enforce (keadaan tanah, iklim dan lain-lain), namun sayangnya pekebun jarang melakukan recording produksi per hektar/tahun (jumlah janjang dan berat janjang). Padahal parameter ini (data historis) merupakan kunci utama dalam analisa produksi untuk suatu kesimpulan (rekomendasi). Sebagai referensi, normalnya perusahaan perkebunan akan melakukan replanting (secara bertahap) untuk coastal estates berusia > 20 tahun bila rata-rata produksi < 20 ton/ha/tahun dengan ketinggian tanaman > 15,1 meter.
Sedangkan untuk inland estates berusia > 25 tahun bila rata-rata produksi < 18 ton/ha dengan ketinggian tanaman > 15,1 meter (yang mana saja di antara kedua kriteria lebih dahulu) atau bisa saja lebih dini (usia < 15 tahun) namun tetap harus dilihat secara menyeluruh dan menitik beratkan pada yield. Hal yang perlu digaris bawahi adalah bahwa keunggulan hasil persilangan tersebut adalah impian perusahaan industri kelapa sawit (CPO/kernel). Karena pekebun pada dasarnya terfokus pada tonase produksi dan tidak terlalu mempersoalkan legitimasi bibit. Bagi pekebun, bila ternyata kelapa sawit tersebut berproduksi tinggi (> 25 ton/ha/tahun) namun bibit merupakan hasil persilangan DxD sebenarnya tidak masalah sebab hasilnya 100 % Dura (yang unggul) akan memberikan nilai tambah (janjang lebih berat) yang berarti identik dengan tambahan penghasilan.
Karena bagi pekebun bila perlu berat jenis kernelnya seperti kerikil atau besi sebab TBS dijual kepada toke berdasarkan tonase (by weight).
Ambivalensi ini perlu disadari agar tidak menimbulkan silang pendapat toleransi dalam mengukur (substansi) kepalsuan bibit sehingga kebijakan replanting terlalu dini tidak prematur atau menyimpang dari tujuan yakni merasionalisasi umur tanaman untuk memperoleh produksi yang berkelanjutan dan terjaga untuk waktu yang panjang serta untuk mendapatkan keseimbangan antara maksimalisasi pendapatan, capital expenditure dan pemanfaatan sumber daya.
Sebab, produksi yang rendah tidak mutlak disebabkan bibit yang tidak bersertifikasi.***
Bangun Hutapea, Auditor dan Pekebun Kelapa Sawit
Sumber : http://www.riaupos.co
Berita Kelapa Sawit Lengkap dan Harga Buah Sawit bisa disimak di Bawah ini :
Incoming search terms: