Advertisements
Maksud Merencanakan
tata ruang dalam kebun dan afdeling yang terbagi, tahun tanam,
material tanaman, blok, pembibitan, jaringan jalan, saluran air, lokasi
pabrik, kantor, perumahan, bangunan sosial, sarana olah raga yang
digambarkan dalam peta induk (ploting design)
Tujuan Sebagai pedoman
tahapan kegiatan pelaksanaan yang berkesinambungan efektif dan efisien
B.
STANDARD KEBUN DAN AFDELING
Tabel Standard penataan kebun dan afdeling
Sumber data : Lembaga Pendidikan Perkebunan : Kelapa sawit (2004
Tabel Alokasi areal per hektar (%) secara umum untuk kebun besar
Sumber data : Lembaga Pendidikan Perkebunan : Kelapa sawit
(2004)
C. DASAR PERENCANAAN PERUNTUKAN PLOT DISAIN
Sistem jaringan jalan Jalan adalah sarana
penghubung untuk pengangkutan bahan, alat dan produksi serta untuk jalan
kontrol, maka jaringan jalan dan mutu jalan di kebun merupakan salah satu
faktor keberhasilan pengelolaan. Perencanaan pembuatan jaringan jalan
harus selaras dengan desain kebun dan disesuaikan dengan kondisi topografi
dan kebutuhan berdasarkan luasan kebun.Kebutuhan jalan disesuaikan dengan
kondisi lahan. Pada areal datar panjang main road 10,2 m per ha
dan collection road 33,6 m per ha Pembangunan jalan dibuat dengan
sistem segi empat beraturan (grid system) mengikuti denah blok yang
berukuran 300 m x 1.000 m Pembangunan jalan di areal berbukit
kebutuhannya lebih banyak dan dibuat dengan sistem jalan kontur.
Kantor dan Pemukiman Tata letak kantor
dan pemukiman harus sesuai dengan luas areal tanaman, jarak kelokasi
tanaman (ke afdeling-afdeling), kesehatan lingkungan, sumber air dan
jumlah karyawan Pada umumnya kantor ataupun pemukiman diletakkan
pada titik sentral afdeling maupun kebun
Pabrik Perencanaan pabrik disesuaikan dengan
luas areal tanaman kelapa sawit yang produksinya akan diolah dan letaknya
tidak mengganggu kesehatan lingkungan pemukiman
Pembibitan Bagi perkebunan baru didalam design kebun
juga harus dicadangkan areal lokasi pembibitan kelapa sawit.Adapun
pertimbangan yang dipedomani untuk menentukan lokasi bibitan adalah
:
Dekat
dengan sumber air yang mengalir sepanjang tahun
Areal
cukup rata
Dekat
dengan penanaman kelapa sawit
Bebas
dari banjir
Letaknya
berdekatan dengan sumber tenaga
Perencanaan
luas bibitan disesuaikan dengan rencana penanaman
Afdeling dan Blok Luas afdeling disesuaikan dengan keadaan
topografi lahan dan efisiensi pengelolaan areal yang dihubungkan dengan
perawatan tanaman dan pemanenan. Luas areal satu afdeling yang ideal berkisar ±
750-1.000 ha. Luas ideal 1 blok adalah 25 ha (500 x 500 m) untuk
daerah datar sedangkan untuk daerah bergelombang, atau berbukit adalah 16 ha
(400 x 400 m)
Pengukuran lahan adalah pelaksanaan pekerjaan pengukuran
untuk mengetahui luas dan batas batas lahan yang berseberangan yang
mengacu pada ketentuan teknis pengukuran tanah untuk mendapatkan detail
planimetris (X,Y) dan tinggi (h) yang dapat memenuhi persyaratan Geometrisnya.
Pembangunan kebun kelapa sawit pada intinya adalah pembuatan
petak petak lahan kerja berupa blok untuk ditanami benih dan bibit kelapa
sawit, blok adalah manajemen terkecil dari suatu kebun, yang kemudian secara
kolektif membentuk afdeling atau divisi, dan beberapa afdeling atau divisi
menjadi estate. Pembuatan blok blok tanam banyak ditentukan dari bentuk kontur
dan topografi lahan / areal, dan harus memenuhi beberapa kaidah antara
lain :
Batasan/Pengertian Blok Pembuatan Batas areal/lahan dan
rancangan blok (bloking areal) utamanya pada bidang perkebunan perlu
dilaksanakan sebagai dasar untuk penyusunan rencana kerja, yaitu meliputi
sistem kerja (perencanaan dan pengorganisasian), menentukan kebutuhan
alat/tenaga kerja, dan menentukan kebutuhan biaya. Oleh karena itu, pembangunan
fisik kebun dalam bentuk apapun belum dapat dilaksanakan sebelum pekerjaan
bloking (termasuk survei lahan) diselesaikan, kegiatan bloking areal ini juga
berguna bagi masyarakat pemilik lahan yang inclave atau penyerahan dalam
menentukan kepemilikan masing-masing lahan sebelum diserahkan ke perusahaan.
Pekerjaan bloking areal kedepannya selain mengukur blok-blok tanaman dalam
satuan terkecil misalnya 25 Ha, 30 Ha maupun penentuan blok yang sesuai
dengan kontur.
Mempersiapkan Peralatan dan Peta Kerja berikut informasi terkait
areal yang akan di survey/dilacak batasnya.
Mempersiapkan peta kerja perlu dilakukan agar pada saat
pelaksanaan tidak terjadi overlaping areal karena akurasi informasi yang tidak
tepat
Peta yang digunakan adalah peta standard yang dikeluarkan
oleh instansi yang berwenang misalnya : Dinas Kehutanan dan perkebunan;
Badan Pertanahan Nasional; Peta RTRWK/RWP; Peta RBI dan lain sebagainya
Peralatan Survey antara lain :
Untuk merintis : parang
Untuk pengukuran : Kompas, Altimeter (mengukur ketinggian
mdpl), GPS, Kamera, Pita ukur (meter gulung), peta dasar
BPN (Ijin Lokasi), peta kontur Bakosurtanal), Hard Cover,
Kertas,Alat tulis, Cat (water resist), dll.
Untuk Pemasangan Patok : Kayu ukuran 10 x 10 x 200 cm,
palu, cat putih, cat merah dan cat biru.
Untuk pembuatan peta : Komputer, Software GIS, Ploter,PC
GPS
Menetapkan langkah-langkah teknis survey pelacakan batas
Dalam pelaksanaan Survey langkah langkah teknis perlu
ditentukan agar sistematika dan pelaporan hasil survey yang akan di
ambil pada obyek survey punya BUKTI dan HISTORIS untuk
di dokumentasikan antara lain :
Koordinat titik rujukan (Geodetic, UTM/UPS/TM3)
Kode titik patok/pancang (merah, putih)
Kelerengan/Topografi
Jenis vegetasi
Jalan, Sungai dan Rawa (Bentang/Garis Alam)
Ketinggian tempat
Lain-Lain (Hutan Larangan, Kuburan, Pohon Sialang, dll)
Persiapan bentuk pelaporan hasil survey
Sistimatika pelaporan mengikuti standardisasi yang telah
ditentukan dengan blanko/taly sheet yang telah disediakan seperti :
Rencana kerja harian
Rencana Kerja Bulanan
Check List Survey Lahan Pembukaan meliputi :
– Lahan
Pembukaan
–
Okupasi Tanaman Hortikultura
–
Okupasi Tanaman Perkebunan Intensif
–
Okupasi Tanaman Non Intensif
–
Okupasi Tanaman Kehutanan
B. SISTEMATIKA DAN TEKNIS PEKERJAAN
Pelaksanaan ploting dan bloking areal disesuaikan dengan peta
BPN, diawali dari penentuan titik ikat (koordinatnya) sebagai titik rujukan
tanda alam/bentang alam yang tidak mudah berubah karena situasi (misal cabang
sungai, persimpangan jalan dsb), utamakan pada batas luar kebun, dengan
GPS
Pada sepanjang batas luar/pringgan/border atau batas penanaman
sesuai dengan peta ijin lokasi (BPN) dan peta yang telah disiapkan dibuat jalur
rintisan selebar 1,5 m lalu diukur dan setiap jarak 50 – 100 m dipasangi patok
yang dicat merah.
Penandaan batas areal untuk pertama kalinya secara simbolis di
laksanakan bersama-sama dengan instansi terkait, tokoh masyarakat serta tim
survey dengan mengambil titik digitasi koordinat Geodetic, ketinggian lereng,
kondisi lainnya yang telah di tetapkan sesuai peta BPN oleh tim surveyor
dicatat dan selanjutnya penanaman patok batas yang dilakukan oleh
juru patok, penanggung jawab perusahaan atau yang mewakilinya, dan tokoh
masyarakat atau yang mewakilinya, untuk selanjutnya melaksanakan bloking area
keseluruhan sesuai rencana pembangunan kebun (Peta BPN)
Mengukur keliling areal kerja efektif (Bloking Border/Area)
Mengukur & memetak blok/bloking blok
(U–S interval 250m x T-B 1000 m) 25 ha sesuai kondisi lahan
Memetakan jalan sebagai batas blok ( Main Road &
Collection Road)
Memasang patok kayu di setiap sudut blok & penomoran
blok
Memoles tanda dgn cat merah di sepanjang garis batas ukur
blok dan cat putih pada perpotongan blok
Memetakan bentang alam ( dalam buku kerja )
Melaksanakan survey blok per blok, pedoman US-SU-TB-BT
Menyajikan semua batas-batas alam, jalan, susunan blok yang
diukur dan luasnya dan nomor blok dalam gambar/peta
Mengukur blok per blok.
Memetakan hasil survey sesuai kaidah pemetaan.
Membuat Peta rancangan Desain Blok berdasarkan data awal
yang sudah dikumpulkan
Melakukan checking
lapangan berdasarkan Peta Rancangan Desain Blok untuk mendapatkan Desain Blok
Definitif dengan mengambil beberapa informasi tambahan seperti : Mengambil
Sampel Tanah, Mengambil Sampel air , Mengukur PH Tanah, Mengukur Titik Elevasi
Lahan, Menentukan Titik Starting Point pada bentang alam, Vegetasi Dominan
Pembuatan Peta Desain
Blok definitif yang merupakan perbaikan dari Peta Rancangan Desain Blok
berdasarkan hasil checking lapangan
Peta Desain Blok
Definitif berfungsi sebagai peta kerja dan peta dasar untuk kegiatan pengurusan
lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Pembangunan perkebunan Kelapa Sawit.
Peta Blok sebagai acuan
dalam menentukan arah pembangunan, perawatan, pemanenan, dan infrastruktur.
C. KESELAMATAN KERJA
Pekerjaan survey dan bloking areal adalah pekerjaan yang
beresiko tinggi, dan berbahaya seperti hewan liar, alam yang masih asing serta
iklim dan cuaca yang kadang tidak bersahabat, serta harus berjalan dan menginap
pada celah dan jalur naik turun lereng dalam garis lurus, maka alat-alat survey
serta perlindungan dan keselamatan kerja harus sangat diperhatikan dan
selalu dalam pengawasan.
Menetapkan batas konsesi
lahan
Membuat jalur-jalur rintisan arah U – S berjarak tiap 400
atau 500 m
Pemetaan skala detail calon areal perkebunan
Umumnya survey dilakukan oleh konsultan/balai penelitian
Kebutuhan juru ukur 2,5 HK/ha dan perintis 5 HK/ha
Penyusunan Tata ruang, Tata ruang disusun
berdasarkan
Jaringan jalan terutama untuk jalan penghubung keluar dan
masuk lokasi
Batas kebun dan batas kerja kontraktor
Lokasi bibitan
Kondisi lahan : darat, rawa, bukit dan sungai (rencana
outlet)
Rencana pembagian blok
Luas setiap blok 30 ha untuk inti dan 40 ha untuk
plasma/KKPA
Penentuan Main Rod dan Colection Road
Rencana lokasi pemukiman karyawan dan bangunan lainnya
Rencana lokasi pabrik dan kantor
Lokasi quari material penimbunan dan pengerasan jalan
Pedoman dalam pembuatan blok dan jalan di areal datar :
Berdasarkan peta rencana blok, dilakukan kegiatan rintis MR
arah Timur – Barat dan CR arah Utara – Selatan dengan menggunakan theodolite
Jarak titik pancang antar MR adalah 1.009 m dan antar CR
adalah 307 m
Lebar blok 300 m dan panjang 1.000 m
Lebar MR 9 m dan CR 7 m
Khusus untuk areal berbukit dilakukan imas tumbang terlebih
dahulu sebelum pembuatan jalan dan bloking. Bloking ditentukan berdasarkan
batas jalan dan luasnya tidak harus 30 ha.