16
May
2013
No Comments
BeritaPagi, 17 April 2012
Kayuagung, BP
Izin 49 perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun karet yang selama ini sudah beroperasi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akan dievaluasi.
Evaluasi ini terkait izin Hak Guna Usaha (HGU), plasma, program Corporate Social Responsibility (CSR), dan lainnya.
Evaluasi ini dilakukan Guna melakukan validasi data, mengingat beberapa perusahaan perkebunan di wilayah OKI masih banyak tersangkut sengketa dengan masyarakat.
Bupati OKI H Ishak Mekki didampingi Asisten I Antonius Leonardo, Senin (16/4), mengatakan, pertemuan dengan pimpinan 49 perusahaan rencananya akan dilaksanakan pada 23 April mendatang di kantor Bupati OKI.
“Pertemuan itu selain ajang silaturahmi juga melakukan validasi data-data perusahaan, termasuk juga membahas hal lain yang berkaitan dengan masyarakat sekitar perusahaan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut nantinya akan dibahas mengenai izin HGU, setiap perusahaan, karena banyak laporan masyarakat bahwa ada perusahaannya yang beroperasi tidak sesuai izin HGU, kemudian data-data tentang proses ganti rugi lahan dengan masyarakat.
”Selain proses plasma berjalan atau tidak, bagaimana tenaga kerjanya, bangunan di dalam perusahaan apakah sudah memiliki IMB atau belum, aktivitas perusahaan dengan lingkungan sekitar dan termasuk juga mengenai CSR,” jelasnya.
Diakuinya, selama ini Pemkab OKI belum sepenuhnya mengetahui bagaimana program CSR setiap perusahaan di OKI ini berjalan, karena kebanyakan perusahaan enggan memberi laporan kepada pemerintah daerah mengenai hal itu.
Namun, sambung dia, berdasarkan hasil pertemuan antarwarga Desa Gajah Mati dengan pihak perusahaan yang difasilitasi Bupati OKI, pihak perusahaan berjanji bersedia memenuhi permohonan warga dan dalam waktu dekat akan menurunkan tim tehnisnya ke Desa Gajah Mati ini.
“Warga Desa Gajah Mati ini meminta dibangunkan pagar masjid, tempat wudhu, dan WC, pembangunan lantai halaman masjid dengan paving block, bantuan perbaikan mesin listrik desa dan juga minta dibuatkan lapangan bola voli. Dan perusahaan bersedia memenuhinya,” bebernya.
Ditambahkan Kabag Pertanahan, menurut pengakuan pihak perusahaan, selama ini pihak perusahaan telah memberikan bantuan dengan warga di sekitar lokasi operasi perusahaan masing-masing, namun mungkin apa yang diperbantukan belum memadai.
“Kalau pengobatan gratis dan sunatan massal di Desa Gajah Mati pernah dilakukan perusahaan, mungkin warga menganggap ini masih kurang jika dibandingkan laba operasi setiap perusahaan,” tandasnya
Selain itu, selama 2011, setidaknya terdapat delapan kasus sengketa lahan antara warga masyarakat OKI dengan perusahaan perkebunan yang masih belum terselesaikan. Yang paling menonjol adalah kasus sengketa lahan desa Sungai Sodong kecamatan Mesuji.
Mengenai kawasan yang bermasalah, jelas dia, antara lain PT Tania Selatan (Kelapa Sawit) lokasi desa Muara Burnai Kecamatan Lempuing, kemudian PT. Selatan Agro Makmur Lestari yang bermasalah dengan warga masyarakat Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan lantaran menggarap lahan intik milik perusahaan tersebut.
Kemudian PT Sawit Selatan yang dituntut masyarakat Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal atas lahan seluas sekitar 108 hektar yang digantirugikan kepada warga desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang.
Kasus selanjutnya antara PT Waringin Agro Jaya di Kecamatan Pampangan, SP Padang dan Pangkalan Lampam. Persoalan disini adalah warga yang ingin mengetahui batas-batas desa yang berada dalam izin lokasi PT. WAJ dengan jelas.
Kasus lain berada di kecamatan Pampangan antara warga desa Jungkal Vs PT Tempirai Palm Resources.
Warga menginginkan terjadi perubahan komposisi perkebunan dari 80-20 perbandingan inti–plasma menjadi komposisi baru yang lebih menguntungkan warga.
Kasus ke-6 antara PT Mutiara Bunda Jaya (MBJ) dengan warga Dsa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang. Persoalannya menyangkut lahan yang diusulkan untuk direvitalisasi. Kemudian kasus ganti rugi PT PP Lonsum atas lahan warga Desa Pelimbangan, Kecamatan Cengal.
Sementara itu kasus yang paling menonjol belakangan ini yakni antara PT. Sumber Wangi Alam (SWA) dan PT Treekreasi Marga Mulia (TMM) di Dea Sodong,Kecamatan Mesuji hingga kemudian mencuatkan kasus 21 April 2011. /ros
Sumber :
http://beritapagi.co.id/read/2012/04/49-perusahaan-dievaluasi.html
Daftar bacaan kasus-kasus yang berhubungan dengan masalah perkebunan kelapa sawit dapat dibaca di bawah ini :