JAKARTA – Manajer Program Hukum dan Masyarakat Epistema Institute, Yance Arizona mengutarakan, eksistensi masyarakat adat sangat perlu diakui negara. Bahkan, tak cukup hanya pengakuan.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 dilapanagn faktanya masih banyak terjadi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat. Yance menyatakan, kalau sebelumnya hutan adat adalah hutan negara, setelah putusan MK 35/2012, hutan adat adalah hutan masyarakat adat.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran No 552/8900/SJ (30 Desember 2013) tentang Pemetaan Sosial Masyarakat Adat. Namun, tidak ada respons konkret dari pemerintah daerah. Keinginan pemerintah daerah untuk
Advertisements
Advertisements
Category: bibit sawit