INFO SAWIT, JAKARTA – Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL), pada 11 Juni 2015 lalu, telah menghentikan semua kegiatan pembukaan lahan sawit barunya.
Langkah ini diambil, sebagai bentuk komitmennya untuk menjadi salah satu penandatangan Ikrar Kelapa Sawit Indonesia (IPOP). Moratorium pembukaan lahan yang dilakukan AAL guna memastikan bahwa tidak akan ada perizinan kebun sawitnya yang berlokasi di kawasan hutan, kebijakan ini berlaku untuk semua operasinya di Indonesia.
“Ini merupakan inisiatif penting bagi Indonesia dan kami berharap untuk bermain peran untuk berpartisipasi dalam IPOP. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Astra Internationa
Advertisements
Advertisements
Category: Penyakit dan Hama Sawit