INFO SAWIT, JAKARTA – Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL), pada 11 Juni 2015 lalu, telah memperkenalkan moratorium untuk menghentikan semua konversi lahan.
Langkah ini diambil, sebagai pengembangan komitmennya untuk menjadi penandatangan Ikrar Kelapa Sawit Indonesia (IPOP). Maka dari itu, AAL akan memastikan bahwa tidak akan ada izin dari hutan alam baik oleh perusahaan atau kontraktornya di semua operasinya di Indonesia.
“Ini merupakan inisiatif penting bagi Indonesia dan kami berharap untuk bermain peran untuk berpartisipasi dalam IPOP. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Astra International dalam visi jangka panjang untuk berkontribus
Advertisements
Advertisements
Category: Penyakit dan Hama Sawit