INFO SAWIT, JAKARTA – Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, pada Minggu (12/7/2015) mengatakan, Menteri ESDM Sudirman Said telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3239 K/12/MEM/2015 mengenai harga indeks pasar untuk bahan bakar nabati yang dicampurkan ke dalam solar subsidi dan premium penugasan.
Dalam Kepmen ESDM tersebut disebutkan bahwa harga indeks pasar (HIP) bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel yang dicampurkan ke dalam solar subsidi didasarkan pada harga publikasi PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara.
Sesuai kepmen itu harga publikasi PT Kharisma untuk minyak sawit mentah (CPO) unit Belawan dan Dumai adalah rata-rata periode satu
Advertisements
Category: Budidaya Sawit