INFO SAWIT, PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumriadi dan Sepni Yanti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (14/7/2015), menyatakan Jaksa Penuntut Umum tetap pada dakwaannya dan memohon majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo. Selain itu, majelis hakim juga diminta melanjutkan proses persidangan.
Susilo telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkebunan kelapa sawit pada program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2I) Provinsi Riau.
“Kita menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU,r
Advertisements
Advertisements
Category: Budidaya Sawit