INFO SAWIT, JAKARTA – Ditengarai adanya perbedaan regulasi di pelabuhan tidak berarti membuat pelayanan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai terhadap eksportasi kelapa sawit, minyak sawit mentah (CPO), dan produk turunannya ikut terhambat.
Hal ini dipastikan oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) DJBC, Sugeng Apriyanto, Sabtu (25/7/2015), DJBC telah memerintahkan dan memberikan petunjuk operasional secara resmi kepada seluruh unit kerja di lingkungan DJBC berdasarkan ketentuan yang ada.
Advertisements
Perlu diketahui, Menteri Keuangan telah menerbitkan dua peraturan
Advertisements
Category: Penyakit Karet