INFO SAWIT, JAKARTA – Kendati pungutan dana perkebunan sudah dilakukan semenja tanggal 16 Juli silam, namun upaya untuk penerapan target campuran B15 masih belum juga diterapkan.
Terlebih hingga saat ini tender kontrak pengadaan biodiesel di Pertamina masih belum juga dilakukan. Kabarnya ini akibat masih belum terbitnya Peraturan Menteri ESDM tentang Penunjukan Langsung dan aturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn) biodiesel.
Kata Sekjen Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Togar Sitanggang, akibat kedua regulasi itu masih belum rampung maka tender biodiesel di Pertamina pun macet. Padahal Pertamina memiliki target penyaluran biodiesel pada pertengahan Agustus 20
Advertisements
Advertisements
Category: Budidaya Sawit