INFO SAWIT, JAKARTA – Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan Indonesia sudah melayangkan gugatan kasus pengenana antidumping biodiesel yang dilakukan Uni Eropa kepada Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO)
Gugatan ini telah diajukan dan Sekretariat WTO telah menyetujui pembentukan panel, setelah sebelumnya konsultasi antara pihak Indonesia dan Uni-Eropa tidak ada kesepakatan.
“Saat ini kita sudah menggugat eropa yang melakukan anti dumping biodiesel,” ujar Oke kepada InfoSAWIT di acara Palm Oil Industry Development Conference (POIDEC) bertajuk Lompatan Baru Industri Sawit
Advertisements
Advertisements
Category: Karet alam