INFO SAWIT, JAKARTA – Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengaku, pemerintah akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengelola perkebunan kelapa sawit yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
Ia menjelaskan, dalam waktu sepuluh tahun 4,8 juta hektar lahan gambut telah diijinkan untuk dikelola, namun masih ada saja yang membuka lahan dengan cara dibakar.
“Yang tadi mengangkut masalah pendindakan itu kita tidak main-main, serius untuk melakukan itu, nanti kita lihatlah,” ujarnya, Rabu.
Advertisements
Dijelaskannya, dicabutnya izin usaha tersebut menandakan perusahaan bersangkutan untuk menghentikan kegiatan mengelola lahan untuk penanaman kelapa
Advertisements
Category: Karet alam