INFO SAWIT, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membekukan izin tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan dan Riau terkait kasus pembakaran hutan dan lahan.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Tempirai Palm Resources (Sumsel), PT Waringin Agro Jaya (Sumsel), dan PT Langgam Inti Hibrindo (Riau). Selain itu, KLHK juga mencabut izin satu perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH) yang berlokasi di Riau, PT Hutani Sola Lestari (Riau).
Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono, dalam jumpa pers, Selasa, mengatakan pembekuan itu dilakukan setelah KLHK menurunkan tim investigasi di lapangan untuk menyelidiki dan menganalisi
Advertisements
Advertisements
Category: Karet alam