INFO SAWIT, MEDAN – Hakim di Pengadilan Negeri Kota Padang Sidempuan Sumatera Utara, menerima eksepsi Muhammad Hatta (62), seorang kakek yang dituduh menebang empat batang pohon sawit milik seorang petinggi.
“Saya sangat bersyukur. Keadilan masih ada,” kata Hatta di pengadilan, Selasa, seperti dikutip Viva.
Hatta sebelumnya telah dilaporkan oleh seorang pemilik lahan sawit di Kota Padang Sidempuan. Ia dituduh menebang sawit sebanyak empat batang dan telah menyebabkan kerugian hingga Rp5 juta.
“Ini baru kemenangan hukum namanya. Kakek Hatta tidak mencuri, ia sudah meminta izin ke pemilik sawit. Tapi masih juga dituduh,” tandas kuasa hukum Hatta, Marwan Rangkuti. (T3)
Advertisements
Advertisements
Category: bisnis sawit