Tanah yang belum memiliki sertifikat sering disebut dengan tanah girik atau tanah adat. Sehingga dalam proses penjualan dan pembaliannya harus sangat diperhatikan dengan baik untuk meminimalisasi adanya masalah di kemudian hari. Namun anda juga bisa meningkatkan status tanah girik menjadi SHM dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi secara tepat dan maksimal.
Melakukan Pemeriksaan Pada Tanah Girik yang Belum Bersertifikat
Jika anda ingin membeli tanah yang memang belum bersertifikat atau tanah girik memang ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan baik. Ketelitian anda menjadi sangat penting dalam proses transaksi tersebut. Sehingga tidak akan ada resiko yang dapat terjadi karena proses pembelian tanah girik ini.
A d v e r t i s e m e n t
Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan sebelum membeli tanah girik :
Lakukan pemeriksaan pada tanah tersebut terutama terkait kekuatan hukumnya meskipun tidak memiliki sertifikat
Anda harus bisa menjelaskan bahwa surat yang dipegang oleh penguasa tanah adalah penguasaan terhadap tanahnya saja tetapi tidak menunjukkan adanya kepemilikan yang sah. Tanah baru dikatakan sah kepemilikannya setelah memiliki sertifikat resmi
Pastikan tanah tersebut memiliki surat kepemilikan hak atau surat pernyataan hak yang berisikan pernyataan dari pihak penguasa tanah, pernyataan riwayat tanah, informasi luas tanah serta perbatasannya, pernyataan tanah tidak terlihat sengketa, tidak sedang dijaminkan, tidak sedang dalam peralihan hak, peta atau gambar yang jelas mengenai lokasi tanah dan tanda tangan orang-orang terkait.
Dengan melakukan langkah pemeriksaan yang tepat maka anda akan dapat memastikan adanya hak penguasaan yang jelas dari tanah tersebut. Jika sudah jelas maka akan lebih mudah bagi anda untuk mengetahui kepada siapa harus melakukan traksaksi pembelian tanah tersebut. Sehingga tidak akan ada masalah transaksi karena semuanya sudah jelas.
Cara Meningkatkan Tanah Girik Menjadi SHM
Upaya untuk meningkatkan tanah girik menjadi SHM adalah untuk membuat kepemilikannya menjadi sah. Jika kepemilikannya sudah sah maka akan membuat setiap transaksi atau hal apapun yang dilakukan pada tanah tersebut menjadi sesuatu yang sah. Namun tidak perlu khawatir karena surat girik bisa dijadikan sebagai permohonan hak tanah sehingga merubah kepemilikannya menjadi resmi. Hal tersebut bisa dilakukan karena tidak bisa dipungkiri bahwa hak kepemilikan tanah juga berasal dari keputusan adat yang tidak tertulis.
Berikut beberapa persyaratan untuk mengajukan permohonan pendaftaran tanah girik :
Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon dilengkapi dengan materai yang cukup
Jika tanah tersebut dikuasakan maka diperlukan surat kuasa yang jelas. Bahkan jika pemilik sudah meninggal juga bisa ditunjukkan dengan surat warisannya
Fotokopi identitas pemohon secara lengkap, apabila sudah berpasangan maka juga harus menggunakan identitas keduanya
Bukti atau surat penguasaan tanah girik yang berasal dari adat atau yang belum resmi
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan dokumen oleh petugas
Menambahkan lampiran SSP atau PPh sesuai ketentuan yang sudah disampaikan
Anda harus memenuhi semu berkas tersebut dengan lengkap dan jelas serta memastikan semuanya adalah asli. Dengan begitu anda bisa mendapatkan dengan lebih mudah sertifikat tanah girik ini menjadi kepemilikan yang sah. Keabsahan tersebut tentunya juga dipertimbangkan oleh petugas berdasarkan dokumen yang anda sampaikan apakah memang sesuai atau tidak. Bukan hanya dari sisi kelengkapan tetapi juga kebenarannya. Sehingga anda jangan sampai bermain-main dengan dokumen apalagi memalsukannya karena akan menimbulkan masalah tersendiri.
A d v e r t i s e m e n t
Komentar Anda :