Biaya dan Syarat Terbaru Mengurus AJB Baru menjadi hal yang cukup banyak dinyatakan oleh masyarakat Indonesia saat ini. Pada dasarnya, sistem jual beli tanah seharusnya dilakukan dengan cara terang dan tunai. Dengan kata lain proses jual beli dilakukan di hadapan pihak PPAT atau pejabat pembuat Akta Tanah, dan pembayarannya pun dilakukan dengan lunas. Namun jika harga yang dibayarkan belum lunas, maka untuk pembuatan AJB atau Akta Jual Beli pun belum bisa anda lakukan.
Tidak hanya itu saja, dalam tahapan yang satu ini anda juga akan dikaitkan dengan pemeriksaan hak dari bagian tanah yang berguna dalam memastikan kesesuaian dari data teknis dengan data yuridis. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan sertifikat tanah dengan jenis buku tanah yang terdapat di kantor pertahanan. Pemeriksaan dari sertifikat yang satu ini juga dilakukan oleh pihak PPAT dengan memastikan bahwa tanah yang hendak dijual belikan tersebut tidak berada dalam status sengketa hukum, tidak dijaminkan dan juga tidak berada dalam proses penyitaan oleh pihak berwenang. Selain beberapa hal yang telah disebutkan pada bagian di atas tadi, berikut ini juga terdapat beberapa hal lainnya yang patut untuk anda perhatikan dalam pengurusan syarat serta biaya mengurus AJB diantaranya :
A d v e r t i s e m e n t
Persetujuan dari pihak suami atau istri
Persetujuan dari pihak suami atau bahkan istri menjadi bagian penting yang wajib untuk anda perhatikan. Pasalnya dalam suatu perkawinan sendiri terjadi pencampuran harta kekayaan menjadi milik bersama. Hal ini pun termasuk dalam hak atas kepemilikan tanah yang hendak diperjual belikan olehnya. Sementara itu, untuk persetujuan tersebut umumnya akan dibuat dalam bentuk Surat Persetujuan Khusus dari pihak Suami atau bahkan Istri dengan pihak penjual yang juga turut menandatangani AJB tersebut.
Komponen biaya dari AJB
Dalam pembuatan AJB harga jual beli tanah menjadi bagian paling penting yang wajib untuk anda perhatikan. Namun selain biaya tersebut masih terdapat beberapa bentuk biaya lainnya, seperti halnya biaya lain yang wajib dikeluarkan oleh pihak pembeli atau bahkan penjual, seperti halnya Pajak Penghasilan atau PPh, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunana yang dikenal dengan sebutan BPHTB. Untuk PPh, hal ini umumnya dibayarkan oleh pihak penjual dengan besaran 5% dari harga jual tanah itu sendiri. Sedangkan BPHTB akan dibayar oleh pihak pembeli yang juga berada dalam nominal sama yaitu 5% setelah dikurangi dari Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NJOPTKP. Sedangkan untuk biaya dari jasa PPAT itu sendiri nantinya akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
Penandatangan surat AJB
Setelah melalui tahapan penyerahan sertifikat tanah, kemudian bukti setor pajak serta dokumen dari identitas kedua belah pihak yang melakukan transaksi, maka pembeli pun wajib untuk menandatangani AJB di hadapan pihak PPAT. Hal ini juga disaksikan oleh 2 saksi lainnya yang juga turut ikut dalam proses penandatanganan AJB tersebut.
Balik nama
Setelah proses penanda tanganan dilakukan dengan tepat dan benar, maka hal selanjutnya yang wajib untuk anda lakukan pun adalah proses balik nama dari sertifikat tersebut. Dengan kata lain sertifikat yang semula memiliki nama pejual kini akan diganti dengan nama pembeli. Untuk proses balik nama itu juga akan dilakukan di kantor PPAT dan hal ini umumnya berlangsung sekitar 1 hingga 3 bulan.
Demikianlah kiranya beberapa hal penting yang wajib untuk anda perhatikan dari Biaya dan Syarat Terbaru Mengurus AJB Baru yang dapat penulis jelaskan kali ini.
A d v e r t i s e m e n t
Komentar Anda :