Agen Sorax Sadap Latex – Sorax Sachet – Agen Sorax - Jual Sorax Perangsang Getah Karet Harga Murah

Biaya dan Syarat Terbaru Membuat Sertipikat Tanah Baru

Cara Menghitung Biaya Juga Syarat Terbaru Membuat Sertipikat Tanah

Apa saja sih Biaya dan Syarat Terbaru Membuat Sertipikat Tanah Baru? Untuk mengetahui biaya apa serta syarat apa saja yang dibutuhkan dalam pembuatan sertifikat tanah, sebaiknya anda simak penjelasan singkat di bagian bawah ini :

A d v e r t i s e m e n t

Advertisements

Mengurus sertifikat tanah pada dasarnya menjadi hal penting yang wajib untuk anda perhatikan. Pasalnya dengan kehadiran sertifikat tanah, maka bagian tanah yang anda miliki pun dapat dijadikan lahan investasi atau pun berguna sebagai harta warisan bagi anak cucu di masa yang akan datang. Mengingat pentingnya keberadaan sertifikat tanah dengan kedua manfaat besar tadi, maka pengurusan hak milik tanah yang disertai dengan sertifikat itu pun seringkali menjadi hal yang sulit untuk dilakukan.

Pengurusan sertifikat tanah pada dasarnya sering dikenal dengan sebutan pengurusan Hak Milik. Keberadaan sertifikat ini bahkan dilindungi oleh hukum negara yang tertera dengan Hak Guna Bangunan yang mana keduanya diatur dalam bagian III serta V UU No. 5 yang dikeluarkan pada tahun 1960, yaitu aturan yang berkaitan dengan Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

Sementara itu, untuk hak milik tanah sendiri hanya dapat dimiliki oleh pihak warga negara Indonesia itu sendiri, Sedangkan untuk perusahaan swasta dan juga pihak lainnya, umumnya mereka hanya memperoleh SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan, jenis sertifikat yang satu ini hanya bersifat sebagai pemilik bangunan di atas lahan atau pun tanah tersebut dan tidak berperan sebagai pemilik tanah itu tadi. Namun jika anda ingin mengubah tanah yang digunakan itu menjadi Hak Milik, maka anda pun dapat mengikutinya dengan mengajukan usulan perubahan status Hak Milik, seperti penjelasan di bawah ini :

Proses Pengajuan Sertifikat Hak Milik Tanah

SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan pada dasarnya dapat diubah menjadi Hak Milik, Hal ini dilakukan dengan proses pengurusan melalui kantor BPN yang berada di sekitar lingkungan wilayah tersebut. Sedangkan untuk tahap pengurusannya sendiri terdiri dari beberapa langkah di bagian bawah ini :

Pembelian serta pengisian formulir permohonan.Kepemilikan atau dengan membawa surat dari sertifikat Hak Atas Tanah atau dikenal dengan sebutan HP / HGB.IMB atau pun surat keterangan yang berasal dari kelurahan yang kemudian menyatakan rumah tersebut digunakan sebagai tempat tinggal.Kehadiran dari surat kuasa serta fotocopy KTP sebagai pihak penerima kuasa, apabila hal ini memang dikuasakan.Kelengkapan dari identitas pihak pemohon seperti halnya KTP, WNI, KK, ganti nama untuk perorangan, kemudian akta pendirian serta akta perubahan, jika pemohon tersebut termasuk pihak yang memiliki badan hukum.Fotocopy PBB, yang disertai dengan surat aslinya.Surat pernyataan yang menyatakan bahkan pemohon tidak memiliki tanah perumahan dengan luas tidak melebihi hitungan 5 bidang dari luas tanah yang diinginkan secara keseluruhan.Surat pernyataan yang juga dikeluarkan oleh pemegang dari hak tanggungan, khususnya untuk jenis tanah yang dibebani.Kehadiran dari hak tanggungan dalam bentuk pernyataan dari pihak pemohon.Surat pernyataan yang dibuat oleh pihak pemohon.Pembayaran atas tarif jenis penerimaan bayaran bukan pajak, seperti halnya pelayanan untuk proses pendaftaran tanah.

Sementara itu, untuk tarif resmi yang dimilikinya itu sendiri disesuaikan dengan aturan dari PP No 46 di tahun 2002, dengan aturan :

(2% x (NPT-NPTTKUP)) – (( sisa HGB / jangka waktu HGB) x UP HGB x 50%)NPTTKUP     : Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukkan.NPT         : Nilai Perolehan Tanah.NPT         : NJOP Tanah.NPTTKUP     : NJOPTKP.NPT & NPTTKUP dapat anda lihat di SPT PBB.

Demikianlah kiranya penjelasan singkat dari Biaya dan Syarat Terbaru Membuat Sertipikat Tanah Baru yang dapat penulis jelaskan kali ini.

A d v e r t i s e m e n t

Komentar Anda :

Advertisements
Category: Budidaya Karet