Hal-Hal Penting Sebelum Membeli Tanah perlu anda perhatikan sebelum melakukan transaksi jual beli tanah. Hal ini merupakan tolak ukur yang boleh anda buat dalam melakukan pembelian suatu bidang tanah.
Mengapa demikian? Karena pembelian sebidang tanah merupakan transaksi jual beli yang besar, sehingga dalam prosesnya dibutuhkan sebuah perjanjian yang berkekuatan hukum untuk memperkuat kebenaran proses jual beli tersebut sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi dibelakang hari.
Status Kepemilikan Tanah
Tanah yang dijual dibedakan atas 3 yaitu, tanah perorangan, tanah milik badan hukum swasta dan tanah milik badan hukum pemerintah. Masing-masing jenis tanah berdasarkan kepemilikannya ini memiliki syarat tersendiri untuk latas dikatakan dapat dijual. Untuk tanah perseorangan penjual harus melampirkan surat persetujuan istri/suami apa bila tidak terdapat surat perjanjian pranikah (surat pisah harta).
Selain itu apabila tanah perseorangan merupakan tanah dengan kepemilikan lebih dari satu orang, maka persetujuan dari peseorangan yang lain juga harus dilampirkan. Untuk tanah badan hukum swasta, penjualan harus dilakukan oleh direksi berdasarkan anggaran dasar terakhir dengan persetujuan dari komisaris. Untuk tanah milik badan hukum pemerintah, penjualan dan pembelian harus berdasarkan tender dan dengan persetujuan dari komisaris.
Keaslian Dokumen atau Sertifikat Tanah
Hal penting lainnya yang harus anda perhatikan adalah keabsahan dari surat kepemilikan dari tanah tersebut. hal ini perlu anda lakukan agar anda tidak salah dalam menandatangani perjanjian atau perjanjian jual beli anda menjadi tidak sah bila surat-surat atas tanah yang anda beli juga palsu. Yang perlu anda perhatikan antar lain:
Kepemilikan tanah tersebut benar atas nama penjual dan juga memang benar-benar pemegang hak sepenuhnya atas tanah tersebut, tidak dalam proses sengketa, tidak sedang digadaikan, tidak dalam proses sita atau proses pemindahan kepemilikan.Keaslian dokumen dibuktikan melalui Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah SIPPT atau Izin Mendirikan Bangunan IMByang menyakan secara fisik tanah tesebut benar-benar ada dengan batas-batas serta ukuran yang jelas tersebutkan dan memang sesuai dengan fakta yang ada atau anda dapat meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional.Proses Jual Beli Tanah
Dalam proses pembelian tanah, anda harus memperhatikan perjanjian jual beli yang anda lakukan. Dalam proses jual beli anda harus memiliki Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang menyatakan kesepakatan antara penjual dan pembeli dengan segala ketentuan dan persyaratan yang disebutkan atas transaksi seperti proses pelunasan dan lain-lain. Apabila syarat-syarat yang terdapat pada PPJB belum terpenuhi, maka proses jual beli belum dapat dikatakan sah atau terjadi, sehingga segala persyaratan haruslah dipenuhi terlebih dahulu.
Setelah PPJB dinyatakan sah melalui pemenuhan persyaratan maka akan dikeluarkan Akta Jual Beli (AJB). Dalam pembuatan AJB anda harus melakukan dihadapan aparat negara setempat seperti camat atau notaris yang berwenang untuk mendapatkan pengakuan yang sah atas transaksi yang anda lakukan. AJB ini adalah bukti yang sah atas kepemilikan anda terhadap tanah yang disebutkan di dalamnya dan sudah memiliki kekuatan hukum sehingga anda dapat memastikan hak atas tanah tersebut adalah atas nama anda.
Semua prosedur yang telah dijabarkan diatas memang terlihat sedikit rumit, namun hal ini perlu anda cermati benar-benar dalam proses pembelian tanah untuk menghindarkan anda dari penipuan atau kerugian. Demikian artikel ini, semoga bermanfaat bagi pembaca mengenai Hal-Hal Penting Sebelum Membeli Tanah.
A d v e r t i s e m e n t
Komentar Anda :