JAKARTA – Menurut penuturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil pada Selasa (14/4), draft kebijakan CPO Fund bakal segera di teken Menteri Keuangan.
Dalam beleid tersebut, ujar Sofyan, pungutan yang diberlakukan adalah sebesar US$50 per ton CPO dan US$30 per ton CPO untuk produk turunannya. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah bakal membebaskan bea keluar ekspor CPO yang harganya di bawah US$ 750 per ton. Kabarnya pungtan ini bakal masuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kabarnya dana tersebut akan digunakan untuk melakukan replanting kebun sawit rakyat seluas 2 juta ha, pengembangan SDM perkebunan dan pengembangan research and development CPO.
Sementara Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Paulus Tjakrawan menyatakan, tidak tepat jika pungutan tersebut digunakan untuk menutupi selisih harga biodiesel dan solar yang cukup tinggi. “Ada ataupun tidak ada pungutan ini, kebijakan untuk energi terbarukan ini harus tetap berjalan,” katanya. (T2)