PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) monitoring dan evaluasi menunda melakukan hearing dengan sejumlah perusahaan perkebunan. Hal ini dikarenakan pihak perusahaan belum siap melengkapi berkas-berkas perizinan Hak Guna Usaha dan izin usaha (IU) Perkebenun.
Demikian disampaikan anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto, di ruang kerjanya, seperti diberitakan Batam News, belum lama ini.
“Rencananya kita (Pansus) monitoring hari ini melakukan hearing dengan sejumlah perusahaan. Namun karena pihak perusahaan belum siap dengan alasan berkasnya belum lengkap hearing akan dilaksanakan Kamis (16/4/2015),” katanya.
Disebutkannya perusahaan yang dipanggil untuk memberikan keterangan, informasi dan dokumen yang diperlukan pansus diantaranya yakni PT Adei, PT Agrita Sari Prima, PT Cipta Daya Sejati, PT Air Jernih, PT Gandaerah.
“Tapi ada juga yang datang tadi, kalau tidak salah PT Indosawit,” paparnya.
Kegiatan Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan HGU Perkebunan, serta HTI, HPHTI, HPH, HTR, izin usaha pertambangan, izin industri, lain lingkungan (Amdal, UPL-UKL) dalam upaya memaksimalkan pajak serta penertiban perizinan dan wajib pajak se-Provinsi Riau. (T3)