PASIR PANGARAIAN – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rokan Hulu tahun ini memperketat pengawasan limbah pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi disana.
“Pengawasan ini, kita akan melibatkan masyarakat di sekitar perusahaan,” kata Kepala BLH Rohul, Hen Irfan, Rabu (22/4/2015), seperti dilansir riauaksi.com.
Ia menjelaskan, ada 48 PKS yang diawasi BLH, dimana dari jumlah itu baru sebagian yang mengantongi dokumen izin. Bahkan, katanya, ada yang belum memiliki izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH RI).
Hen Irfan menambahkan, bagi perusahaan yang melakukan perusakan atau pencemaran lingkungan, pihaknya tak segan-segan menjatuhkan sanksi administrasi hingga izin penutupan operasional perusahaan.
Namun sebelum sanksi penutupan operasional, ada empat tahapan yang meski dijalankan BLH Rohul, seperti sanksi administrasi, teguran tertulis, saksi paksaan pemerintah, pembekuan dan berakhir penutupan operasional. (T3)