KAMPAR – Dalam rapat Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang digelar, Senin (27/4/2015), Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kampar, Willem Tarigan, yang sekaligus sebagai Ketua Komisi Penilai AMDAL menghimbau agar perusahaan tidak menanam dan memelihara tanaman kelapa sawit pada daerah aliran sungai (DAS).
Sebagaimana dilansir kamparkab.go.id, bahwa Willem menjelaskan, BLH Kampar telah mengirim Surat Edaran ke seluruh perusahaan agar kelapa sawit di dalam DAS diganti dengan tanaman kehutanan. Ia menegaskan, rekomendasi tersebut tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Disebutkannya ada sekitar 15 perusahaan yang telah disurati. Perusahaan-perusahaan itu yang daerah operasionalnya memiliki akses langsung dengan aliran Sungai Tapung. Areal perkebunan yang dilepas, dengan kata lain bahwa areal perkebunan di pinggir sungai tidak bisa dirawat lagi.
“Kita minta pengertian perusahaan, perkebunan 100 meter dari pinggir sungai tidak bisa dirawat lagi. Dan harus diganti dengan tanaman akar tunggal,” ujarnya.
Selain itu Willem juga meminta perusahaan agar tidak lagi memelihara tanaman kelapa sawit di dalam DAS, dan ia menawarkan cara penanaman dengan tanpa menumbang kelapa sawit. “Bisa disisip dengan tanaman yang berakar tunggang. Tapi kebun di dalam DAS jangan dirawat lagi,” pintanya. (T3)