SIAK – Mantan Sekretaris Koperasi Rimba Mutiara, Anizar, pada Senin (27/4/2015) malam, melaporkan ketua Koperasi Rimba Mutiara ke Polres Siak terkait dugaan manipulasi data.
Anizar mengatakan kepada wartawan, Selasa (28/4/2015), bukan hanya melaporkan kasus tersebut kepada polres saja, tetapi juga akan mengadukan hal tersebut kepada Dinas Koperasi Pemkab Siak.
Koperasi Rimba Mutiara yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di kecamatan Koto Gasib memiliki luas lahan 2650 hektar yang diperuntukan kepada 1300 Kepala Keluaraga (KK) di tiga desa yakni Desa buatan satu Desa Teluk Rimba dan desa Kuala Gasib.
Menurut Anizar, sebagaimana diberitakan Riau Green, pengurus yang ada saat ini tidak transparan mengenai pembagian hasil TBS untuk para petani. Sementara umur pohon sawit sudah mencapai 10 tahun, namun para petani hanya menerima hasil Rp250 ribu /2 bulan.
“Dengan umur pohon kelapa sawit saat ini dirasa tidak layak para petani hanya menerima uang hasil hanya 100 ribu sebulan,” tuturnya. (T3)