03
Feb
2015
No Comments
03 Februari 2015
Noorgita yuliana
SAMPIT – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Wilmar Group dituding telah melakukan pelanggaran dengan menggarap ratusan hectare (ha) lahan di luar izin mereka sejak 2006 lalu.
Menurut Asisten II, Setda Kotim Halikin Noor, lahan yang digarap PT Wilmar di luar perizinan di ketahui sekitar 808 ha.
“Lahan ini bermasalah perizinannnya, tapi kalau kawasannya yang sudah APL (areal pengguna lainnya) itu 500 ha lebih. Ada juga yang masih HPK (Hutan Produksi Konversi) dan HP (Hutan Produksi) digarap mereka,” kata Halikini, Senin (2/2).
Tanah yang digarap di luar izin itu rencananya akan diserahkan kepada masyarakat sebagai kebun plasma.
“Harus clear dulu lahan ini termasuk yang APL. Perusahan menanam di luar izin berarti pelanggaran, kita minta selesaikan dulu pelanggarannya sebelum diserahkan ke masyarakat. Karena nanti, apakah ini diberikan kepada masyarakat tidak dianggap pelanggaran, kalau nanti dianggap pelanggaran tetapi tanggung jawab perusahaan, jangan dibebankan ke masyarakat,” ingat Halikin. (borneonews/sampitonline.com)
photo : sawit
Sumber : http://sampitonline.com/?p=5579
Berita Kasus-kasus Sawit Lainnya :