INFO SAWIT, BANDA ACEH – Polda Aceh menyerahkan berkas tiga tersangka kasus korupsi pengadaan tanah pabrik kelapa sawit (PKS) di Aceh Barat Daya ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Ketiga tersangka itu merupakan pejabat pemerintahan Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Berkasnya sudah rampung. Hari ini juga kami serahkan ke jaksa. Ini pelimpahan tahap dua, berkas sekalian tersangkanya,” kata Kanit II Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kompol Imam Asfali, Jumat (5/6/2015).
Ketiga tersangka adalah mantan Sekda Aceh Barat Daya Yufrizal, Kepala Dinas Catatan Sipil Aceh Barat Daya M Nasir, dan Kabag Persidangan DPRK Aceh Barat Daya Said Jailani.
Advertisements
“Mereka sudah
Advertisements
Category: bisnis sawit