INFO SAWIT, KUALA PEMBUANG – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Seruyan menyatakan, perusahaan besar swasta termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit akan diwajibkan memiliki wilayah konservasi di areal perkebunannya masing-masing.
Kepala BLH Seruyan, Bahrun Abbas, Minggu (12/6/2015), menerangkan kewajiban tersebut akan diatur melalui peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini sedang dalam proses pengajuan ke Bagian Hukum Setda Seruyan.
“Jadi nantinya setiap perusahaan besar swasta (PBS) punya kewajiban untuk memiliki kawasan bernilai tinggi atau kawasan bagi konservasi keanekaragaman hayati pada areal masing-masing PBS,” terangny.
Advertisements
Antara Kalteng memberitakan, dalam pelaksanaa
Advertisements
Category: Penyakit Karet