INFO SAWIT, JAKARTA – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit memperkirakan hanya bisa menghimpun dana CPO Fund sekitar Rp 3,5 triliun – Rp 4,5 Triliun, kabarnya ini terjadi lantaran pungutan efektif dilakukan per 16 Juli 2015.
Padahal kata Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Bayu Krisnamurthi, dalam satu tahun, dana CPO Fund yang terkumpul bisa sekitar Rp 9,5 triliun – Rp 10 triliun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 114/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan, tarif pungutan CPO Fund ini berlaku untuk ekspor CPO dan seluruh produk tu
Advertisements
Advertisements
Category: Penyakit Karet