INFO SAWIT, JAKARTA – Berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/PMK.010/2015 tentang perubahan keempat atas PMK Nomor 75/PMK.011/2015 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Maka perhitungan tarif BK minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya dirubah dari prosentase menjadi per metrik ton (MT).
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, Rabu (29/7/2015), perubahan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah perhitungan tariff BK sawit.
“Artinya, ada kepastian untuk nilai pengali. Sedangkan perubahan perhitungan persen menjadi USD/MT tidak berpengaruh signifikan, karena akan disesuaikan denga
Advertisements
Advertisements
Category: Penyakit Karet