INFO SAWIT, PEKANBARU –Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak esepsi terdakwa perkara tindak pidana korupsi Program kebun Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2I), dengan terdakwa Susilo. Majelis hakim menilai dakwaan perkara dari jaksa sudah tepat.
“Kami selaku majelis hakim sepakat untuk meneruskan persidangan perkara Tipikor pada Program Kebun K2i ini dengan pembuktian-pembuktian pemeriksaan saksi. Untuk itu, kami menolak bantahan dakwaan yang diajukan terdakwa,” tegas majelis hakim Amin Ismanto, Rabu (5/8/15).
Sebagaimana Metro terkini memberitakan, sebelumnya, esepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya menyataka
Advertisements
Advertisements
Category: Budidaya Sawit