Masih banyak sekali orang yang belum mengerti benar aturan kedalaman sumur yang dilakukan oleh pemerintah. Aturan ini sendiri dibuat untuk menjaga kelestarian sumber daya air yang berada di dalam tanah, agar tidak diambil dengan semena-mena. Air memang diperlukan oleh siapa saja, namun dengan membatasi penggunaan air, tentunya akan menjaga ekosistem serta kestabilan tanah yang ada. Karena salah satu efek yang dihasilkan jika penggunaan air tidak diatur dengan baik adalah kerusakan pada tanah, hingga tanah mudah ambles, atau runtuh.
Aturan pemerintah tentang pembuatan sumur
Pengelolaan air sendiri diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2008, pasal 5, tentang tanah adalah, kebijakan air akan diatur oleh beberapa tahap, antara lain berdasarkan aturan nasional, berdasarkan pengelolaan sumber daya air tingkat provinsi dan juga pada tingkat kabupaten atau kota.
A d v e r t i s e m e n t
Setiap pemerintah provinsi atau pemerintah daerah Kabupaten atau kota berhak memutuskan dan menetapkan, berbagai macam kebijakan cara mengelola air tanah tersebut.
Aturan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah tentang pembuatan sumur pun tentunya berbeda-beda, hal ini dilakukan berdasarkan beberapa hal, antara lain :
Potensi tanah, serta hidrogeologis cekungan tanah pada daerah tersebut.Tingkat kebutuhan air, pada daerah setempat, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.Adanya perubahan kondisi pada lingkungan di sekitar sumber air, dll.Aturan pemerintah tentang kedalaman sumur
Aturan pemerintah tentang kedalaman sumur, seperti yang telah dijelaskan di atas, tentunya berbeda-beda. Tapi pada dasarnya aturan tentang kedalaman sumur ini dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu aturan pembuatan sumur untuk perseorangan atau rumah tangga dan aturan untuk instansi atau perusahaan.
Aturan untuk penggunaan air atau pengeboran sumur rumah tangga atau perseorangan juga biasanya dibagi dalam beberapa hal, yaitu :
Keperluan untuk rumah tangga
Untuk rumah tangga, batas pengambilan maksimal air adalah 100 m3 per bulan. Untuk kedalaman bisa berbeda-beda, contohnya, untuk daerah Bandung maksimal kedalaman sumur sekitar 40 hingga 60 meter, untuk daerah Bogor, batas maksimal nya 30 m, dll. biasanya untuk kebutuhan rumah tangga tidak ada persyaratan khusus yang harus dilakukan.
Keperluan untuk peribadatan, keperluan penelitian, dll
Ketetapan yang diberlakukan untuk tujuan peribadatan seperti ini hampir sama aturannya dengan pengambilan air pada rumah tangga.
Aturan untuk penggunaan air atau pengeboran sumur instansi atau perusahaan, tentunya berbeda dengan aturan untuk rumah tangga. Untuk membuat sebuah sumur bor, maka ada beberapa persyaratan yang harus diselesaikan dan harus menyelesaikan pembayaran tertentu.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dilengkapi antara lain gambar daerah yang akan dibuat sumur, foto copy SIUP, fotocopy surat izin perusahaan pengeboran, dll.
Sedangkan kedalaman yang diperbolehkan untuk perusahaan ini juga berbacam-macam, tergantung kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Namun aturan yang pasti adalah bahwa sumur bor yang ada, harus tidak mengganggu kelancaran air yang ada di daerah sekitarnya, terutama jika perusahaan atau instansi tersebut, berada dekat dengan rumah penduduk.
Saat ini memang belum banyak orang yang mengerti tentang aturan-aturan seperti ini. Kebanyakan orang, bahkan juga perusahaan, langsung membuat sumur bornya sendiri, tanpa mengerti dan mempedulikan dampaknya di kemudian hari. Menjaga kualitas air, serta keberadaan air tentunya menjaga keselamatan Anda dari hal-hal yang tidak diinginkan, contohnya penurunan tanah, kurangnya cadangan air bersih, dll.
A d v e r t i s e m e n t
Komentar Anda :