A d v e r t i s e m e n t
Biaya dan Syarat Terbaru Balik Nama Sertipikat Tanah tidak jauh berbeda dengan syarat yang dimilikinya terdahulu. Pada dasarnya proses balik nama akan dilakukan setelah proses jual beli tanah dilakukan dan diresmikan dengan kehadiran AJB atau Akta Jual beli yang dilakukan oleh PPAT. Setelah selesai, proses pembuatan AJB, maka pihak PPAT pun akan menyerahkan dokumen dan keseluruhan berkas dari AJB pada Kantor Pertahanan, yang kemudian akan diproses untuk mendapatkan sertifikat balik nama. Untuk melakukan aktivitas tersebut pun, hal ini dilakukan tidak boleh melebihi batas waktu tujuh hari setelah selesai tahap penanda tanganan dilakukan. Sementara itu untuk berkas yang wajib di serahkan dalam proses pembuatan sertifikat balik nama tanah itu sendiri diantaranya adalah :
Akta jual beli atau AJB PPAT.KTP dari pihak pejual serta pembeli.Dokumen atau pun surat permohonan untuk melakukan balik nama yang tentunya telah ditandantangani oleh pihak pembeli.Kehadiran dari sertifikat atas hak tanah.Tanda bukti dari pelunasan pada pembayaran bea, untuk perolehan hak milik tanah, juga bangunan atau dikenal dengan sebutan SBBPHTB.Surat atau bukti pelunasan SSP PPh, yaitu Surat Setir Pajak Penghasilan. Jika anda bertindak sebagai pihak pembeli dan kemudian ingin mengajukan proses balik nama sendiri, maka berbagai macam berkas atau bahkan dokumen yang telah disebutkan pada bagian di atas tadi pun wajib untuk anda serahkan secara langsung, agar proses pengajuan untuk balik nama dari tanah itu pun dapat dilakukan dengan lebih cepat menuju kantor pertahanan. Tidak hanya itu saja, sebagai bahan pertimbangan lainnya, maka sebaiknya anda pun sediakan berkas tambahan lain pada pihak Kantor Pertahanan, seperti halnya :Surat pengantar yang diberikan oleh pihak PPAT,Sertifikat asli yang anda miliki.AJB atau akta jual beli yang telah didapatkan dari pihak PPAT.Surat kuasa, hal ini umumnya dilakukan jika permohonan balik nama tersebut dikuasakan pada pihak lainnya.SPPT PBB atau lebih dikenal dengan sebutan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang serta Pajak Bumi & Bangunan dalam tahun berjalan juga tahun terakhir. Jika anda belum memiliki SPPT tersebut, maka anda pun dapat meminta surat lain berupa keterangan yang diberikan oleh pihak lurah atau pun kepala desa di lingkungan terkait.Penambahan surat izin untuk peralihan hak, jenis surat yang satu ini menjadi bagian penting jika terjadi pemindahan hak pakai pada tanah negara, kemudian pemindahan hak atas tanah dan juga hak milik dari rumah susun dengan sertifikatnya.Surat pembeli atau pun pernyataan dari calon penerima hak yang juga menyatakan : pembeli dengan peralihan hak tidak menjadi pihak penerima atas tanah tersebut dengan kelentuan yang melebihinya, utamanya berkaitan dengan perundang-undangan. Selain itu, pembeli yang juga dengan peralihan hak tersebut kemudian tidak dinyatakan sebagai pihak penerima tanah absentee atau pun guntai.
Sedangkan jika pihak pembeli menyadari, maka pernyataan di bagian atas tadi tidaklah benar, karena itulah untuk tanah absentee atau jenis tanah berlebih sebaiknya digunakan sebagai lahan landreform. Dengan kata lain pihak pembeli wajib untuk bersedia dalam menanggung keseluruhan tanggung jawab atas setiap dampak hukum yang mungkin dihadapinya. Sementara itu jika semua bagian di atas tadi benar, maka setelah anda menyerahkan beragam berkas yang telah disebutkan tadi maka pihak dari Kantor Pertahanan pun kemudian akan memberikan tanda bukti sebagai peneriksaan permohonan proses balik nama untuk sertifikat tanah yang anda miliki.
A d v e r t i s e m e n t
Itulah kiranya penjelasan singkat dari Biaya dan Syarat Terbaru Balik Nama Sertipikat Tanah yang dapat penulis jelaskan kali ini.
A d v e r t i s e m e n t
Komentar Anda :