Agen Sorax Sadap Latex – Sorax Sachet – Agen Sorax - Jual Sorax Perangsang Getah Karet Harga Murah

Jenis dan Cara Budidaya Burung Murai Batu

Jenis – Jenis Burung Murai Batu. Murai Batu merupakan salah satu jenis burung yang banyak di pelihara oleh masyarakat demikian juga halnya dengan petani kelapa sawit hal iini karena selain keindahan bentuk tubuhnya burung murai batu juga memiliki kicauan yang sangat menarik. Dalam artikel ini akan menyampaikan tentang beberapa jenis burung murai batu yang ada. 

Adapun Jenis-jenis murai batu yang dikenal di Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Murai batu medan, Bukit Lawang, Bohorok, kaki G Leuser wilayah Sumatra Utara. 

    ciri khas : Panjang ekor 27 – 30 cm.

2. Murai Aceh, di kaki G Leuser wilayah Aceh. 

    ciri khas : Panjang ekor 25 – 30 cm.

3. Murai batu Nias, panjang ekor 20 – 25 cm. 

    ciri khas : Ekor keseluruhan berwarna hitam.

4. Murai Jambi, 

    Jenis ini hidup di Bengkulu, Sumatra Selatan, Jambi.

5. Murai batu Lampung, hidup di Krakatau, Lampung.  

    Ukuran tubuh lebih besar dari Murai Medan. ciri khas : Panjang ekor 15 – 20 cm.

6. Murai Banjar (Borneo), 

    Jenis ini paling populer di Kalimantan,  Penyebaran di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Panjang ekor 10 – 12 cm.

7. Murai Palangka (Borneo), 

    ciri khas : panjang ekor 15 – 18 cm. Hidup di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

8. Larwo (Murai Jawa), 

    Burung ini hidup di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Tubuh jauh lebih kecil dari murai medan.  Panjang ekor 8 – 10 cm. 

Berikut adalah gambar burung murai batu di atas :

Sedangkan jenis – jenis murai batu dari luar negeri terdiri atas :

1.  Murai batu Malaysia, 

    Burung murai batu di malaysia hidup di wilayah Penang. Ekor tipis dan panjang sekitar 30 – 33 cm dan postur tubuh lebih besar dari murai medan.

2. Murai batu Thailand, 

    Di Thailand burung murai batu banyak hidup di perbatasan Thailand dan Malaysia, panjang ekor 32 – 35 cm dan warna hitam mengkilat indigo (kebiru-biruan).

3.  Murai batu Philippine, wilayah Luzon dan Catanduanes. 

Jenis ini lebih tepat disebut murai hias, karena memiliki warna tubuh yang sangat indah.

Demikian dulu informasi tentang jenis – jenis burung murai batu, cara budidaya dan penangkaran burung murai batu akan di posting pada artikel berikutnya.

Kata kunci : murai, murai batu, burung murai batu, jenis murai batu yang bagus, cucak ijo, murai batu kalimantan, murai batu lampung, harga murai batu, perawatan murai batu, murai batu juara, jenis murai batu kalimantan

Anda sedang membaca artikel berjudul

Jenis dan Cara Budidaya Burung Murai Batu

dengan url

:///2012/09/jenis-dan-cara-budidaya-burung-murai.html

, Jika suka dengan artikel

Jenis dan Cara Budidaya Burung Murai Batu

dengan url

:///2012/09/jenis-dan-cara-budidaya-burung-murai.html

silahkan di copy dan jangan lupa menuliskan sumbernya. Anda dapat berlangganan update dari blog ini dengan mengisi email di bawah ini

Jika ingin melihat artikel lainnya anda dapat mengklik link populer dibawah ini atau sitemap diatas.Terima kasih atas kunjungan anda di ://


Baca Juga Yang ini :

pertanian

,

tehnologi

,

umum

Gejala Kekurangan Unsur Hara (Pupuk) Kelapa Sawit

Gejala Kekurangan Pupuk atau Unsur Hara Pada Tanaman Kelapa Sawit. Kali ini konsultasisawit akan menjabarkan gejala kekurangan unsur hara pada tanaman kelapa sawit. Akan di jelaskan gejala kekurangan unsur hara Nitrogen, kalium, magnesium, phosfat dan boron. Kelima unsur hara ini merupakan unsur hara yang paling di butuhkan oleh tanaman kelapa sawit. Jadi anda dapat mengetahui kebutuhan pupuk yang di butuhkan oleh sawit anda dengan melihat gambar berikut ini.

Kekurangan unsur hara Nitrogen.

Nitrogen terdapat dalam pupuk urea atau Za, gejala kekurangan unsur hara bitrogen dapat di lihat pada daun muda dengan gejala daun yang pucat dan kalau siang hari seperti transparan.

Gambar sawit kekurangan unsur hara nitrogen

Kekurangan Unsur Hara Kalium

Kalium terdapat dalam pupuk MOP dan KCL. gejala kekurangan unsur hara kalium adalah daun tua yang kelihatan bintik – bintik merah seperti orang panuan dan kalau gejala sudah berat maka bercak tersebut akan membesar dan merata pada daun kelapa sawit.

gambar daun kelapa sawit kekurangan unsur hara kalium

Kekurangan Unsur hara Phosfat

Phosfat terdapat pada pupuk TSP dan RP. Gejala kekurangan usnur hara Phosfat pada tanaman kelapa sawit di tunjukkan dengan gejala batang yang meruncing dan pelepah yang berwarna kemerahan selain itu juga sering di tunjukkan dengan gulma di sekitar sawit memiliki daun berwarna ungu.

Gambar sawit kekurangan unsur hara Phosfat


Kekurangan Unsur Hara Magnesium

Magnesium terdapat pada pupuk Kieserite dan Dolomite, Gejala yang di timbukan kelapa sawit yang kekurangan unsur hara magnesium adalah daun yang menguning dan akhirnya gosong seperti terbakar mulai dari tepi anak daun.

Gambar daun sawit yang kekurangan unsur hara magnesium

Kekurangan Unsur Hara Boron

Boron terdapat dalam pupuk borate atau HGFB, Gejala sawit yang kekurangan unsur hara boron di tunjukkan melalui daun yang keriting dan kadang ujung anak daun melipat seperti mata pancing.

Gejala daun kelapa sawit yang kekurangan unsur hara boron

Demikian informasi tentang gejala kekurangan usnur hara atau defisiensi pupuk pada tanaman kelapa sawit. Silahkan bandingkan gambar di atas dengan kondisi kelapa sawit anda sehingga anda dapat menentukan pupuk yang si butuhkan oleh sawit anda.

Anda sedang membaca artikel berjudul

Gejala Kekurangan Unsur Hara (Pupuk) Kelapa Sawit

dengan url

:///2012/09/gejalakekuranganpupukkelapasawit.html

, Jika suka dengan artikel

Gejala Kekurangan Unsur Hara (Pupuk) Kelapa Sawit

dengan url

:///2012/09/gejalakekuranganpupukkelapasawit.html

silahkan di copy dan jangan lupa menuliskan sumbernya. Anda dapat berlangganan update dari blog ini dengan mengisi email di bawah ini

Jika ingin melihat artikel lainnya anda dapat mengklik link populer dibawah ini atau sitemap diatas.Terima kasih atas kunjungan anda di ://


Baca Juga Yang ini :

kelapa sawit

,

pertanian

,

umum

Gejala Kekurangan Pupuk Tanaman Kelapa Sawit

Gejala Kekurangan Pupuk Tanaman Kelapa Sawit. Kali ini konsultasisawit akan menjabarkan gejala kekurangan unsur hara pada tanaman kelapa sawit. Akan di jelaskan gejala kekurangan unsur hara Nitrogen, kalium, magnesium, phosfat dan boron. Kelima unsur hara ini merupakan unsur hara yang paling di butuhkan oleh tanaman kelapa sawit. Jadi anda dapat mengetahui kebutuhan pupuk yang dibutuhkan oleh sawit anda dengan melihat gambar berikut ini.

Kekurangan unsur hara Nitrogen.

Nitrogen terdapat dalam pupuk urea atau Za, gejala kekurangan unsur hara bitrogen dapat di lihat pada daun muda dengan gejala daun yang pucat dan kalau siang hari seperti transparan.

Gambar sawit kekurangan unsur hara nitrogen

Kekurangan Unsur Hara Kalium

Kalium terdapat dalam pupuk MOP dan KCL. gejala kekurangan unsur hara kalium adalah daun tua yang kelihatan bintik – bintik merah seperti orang panuan dan kalau gejala sudah berat maka bercak tersebut akan membesar dan merata pada daun kelapa sawit.

gambar daun kelapa sawit kekurangan unsur hara kalium

Kekurangan Unsur hara Phosfat

Phosfat terdapat pada pupuk TSP dan RP. Gejala kekurangan usnur hara Phosfat pada tanaman kelapa sawit di tunjukkan dengan gejala batang yang meruncing dan pelepah yang berwarna kemerahan selain itu juga sering di tunjukkan dengan gulma di sekitar sawit memiliki daun berwarna ungu.

Gambar sawit kekurangan unsur hara Phosfat

Kekurangan Unsur Hara Magnesium

Magnesium terdapat pada pupuk Kieserite dan Dolomite, Gejala yang di timbukan kelapa sawit yang kekurangan unsur hara magnesium adalah daun yang menguning dan akhirnya gosong seperti terbakar mulai dari tepi anak daun.

Gambar daun sawit yang kekurangan unsur hara magnesium

Kekurangan Unsur Hara Boron

Boron terdapat dalam pupuk borate atau HGFB, Gejala sawit yang kekurangan unsur hara boron di tunjukkan melalui daun yang keriting dan kadang ujung anak daun melipat seperti mata pancing.

Gejala daun kelapa sawit yang kekurangan unsur hara boron

Demikian informasi tentang gejala kekurangan unsur hara atau defisiensi pupuk pada tanaman kelapa sawit. Silahkan bandingkan gambar di atas dengan kondisi kelapa sawit anda sehingga anda dapat menentukan pupuk yang si butuhkan oleh sawit anda.

Anda sedang membaca artikel berjudul

Gejala Kekurangan Pupuk Tanaman Kelapa Sawit

dengan url

:///2012/09/gejala-kekurangan-pupuk-tanaman-kelapa.html

, Jika suka dengan artikel

Gejala Kekurangan Pupuk Tanaman Kelapa Sawit

dengan url

:///2012/09/gejala-kekurangan-pupuk-tanaman-kelapa.html

silahkan di copy dan jangan lupa menuliskan sumbernya. Anda dapat berlangganan update dari blog ini dengan mengisi email di bawah ini

Jika ingin melihat artikel lainnya anda dapat mengklik link populer dibawah ini atau sitemap diatas.Terima kasih atas kunjungan anda di ://


Baca Juga Yang ini :

kelapa sawit

,

pertanian

,

umum

Pengendalian Rayap Pada Kelapa Sawit

Pengendalian Rayap Pada Kelapa Sawit. Rayap memiliki nama latin Coptotermes curvignathus merupakan hama yang serius dan harus ditangani secara rutin terutama pada perkebunan kelapa sawit di lahan gambut. Bagian tanaman kelapa sawit yang terserang adalah seluruh bagian tanaman, baik pada

pembibitan, tanaman belum menghasilkan dan tanaman yang sudah menghasilkan juga tidak luput dari serangan hama ini

gambar rayap prajuritKlasifikasi Rayap :

Domain : Eukariota

Kerajaan : Animalia

Upakerajaan : Metazoa

Filum : Artropoda

Kelas : Serangga

Ordo : Isoptera

Rayap memiliki tiga bagian utama tubuh yaitu, kepala, dada/thorax & perut/abdomen. Rayap memiliki sistem sosial, dengan raja, ratu, pekerja, dan prajurit.

Jenis atau Kasta Rayap

a) Rayap pekerja

Berwarna putih dan panjang tubuhnya 5 mm

b) Rayap tentara

Tubuhnya berukuran 6 – 8 mm, kepalanya besar dan memiliki rahang yang kuat. Apabila diganggu, rayap tersebut akan mengeluarkan cairan putih dari kelenjar di bagian depan kepalanya

c) Rayap ratu

Panjang tubuhnya dapat mencapai 50 mm. Ratu mempunyai tugas utama untuk reproduksi anggota koloni

Di hutan rayap hidup di daerah rendahan dan daerah yang mempunyai curah hujan dengan distribusi merata. Jenis rayap ini membuat sarang di dalam kayu lapuk, biasanya di dalam tanah. Rayap pekerja bergerak keluar dari sarang, kemudian menggerek serambi-serambi yang dapat dipergunakan sebagai sarang kedua. Sarang-sarang tersebut saling berhubungan satu dengan yang lain hingga mencapai panjang 90 m pada kedalaman 30 – 60 cm di bawah permukaan tanah.

Cara rayap menyerang tanaman kelapa sawit

Rayap pekerja menggerek dan memakan pangkal pelepah, jaringan batang, akar dan pangkal akar, daun serta titik tumbuh tanaman kelapa sawit. Serangan berat dapat menyebabkan kematian bibit maupun tanaman dewasa di lapangan.

Gejala tanaman kelapa sawit yang terserang rayap :

1. Adanya lorong rayap yang terbuat dari tanah yang berada di permukaan batang yang mengarah ke bagian atas. 

2. Terlihat daun pupus layu dan kering. 

3. Banyak rayap berkeliaran di sekitar tanaman

Pengendalian rayap secara manul

Cara pengendalian rayap yang efektif adalah dengan menghancurkan sarangnya danmembunuh semua anggota koloni rayap terutama ratu. Akan tetapi di areal tanaman kelapa sawit yang terserang, terutama di areal gambut, sulit untuk menemukan sarang rayap. Oleh sebab itu, upaya pengendalian saat ini lebih ditekankan untuk membunuh rayap yang menyerang pokok kelapa sawit, serta mengisolasi pokok yang terserang agar hubungan antara pokok dengan sarang rayap dapat diputus. Hal ini dianggap perlu, karena rayap baru akan selalu datang dari sarangnya ke pokok terserang untuk menggantikan rayap yang mati.

Pengendalian Rayap secara kimia

Insektisida yang direkomendasikan untuk pengendalian rayap seperti pada Tabel

1. Regent 50 SC berbahan aktif Fipronil dengan dosisi aplikasi 2,50 ml/l air

2. Termiban 400 EC berbahan aktif Chlorpyriphos dengan dosisi aplikasi 6,25 ml/l air

Demikian informasi tentang cara pengendlaian rayapa di perkebunan kelapa sawit. semoga bermanfaat. 

Anda sedang membaca artikel berjudul

Pengendalian Rayap Pada Kelapa Sawit

dengan url

:///2012/09/pengendalian-rayap-pada-kelapa-sawit.html

, Jika suka dengan artikel

Pengendalian Rayap Pada Kelapa Sawit

dengan url

:///2012/09/pengendalian-rayap-pada-kelapa-sawit.html

silahkan di copy dan jangan lupa menuliskan sumbernya. Anda dapat berlangganan update dari blog ini dengan mengisi email di bawah ini

Jika ingin melihat artikel lainnya anda dapat mengklik link populer dibawah ini atau sitemap diatas.Terima kasih atas kunjungan anda di ://


Baca Juga Yang ini :

kelapa sawit

,

pertanian

,

umum

Prinsip Dan Kriteria Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO)

SISTEM PERIZINAN DAN MANAJEMEN PERKEBUNAN
Perizinan dan sertifikat.
Pengelola perkebunan harus memperoleh perizinan serta
sertifikat tanah.
1.  
Telah memiliki Izin Lokasi dari pejabat yang berwenang kecuali
kebun-kebun konversi hak barat (erfpahct);
2.  
Telah memiliki perizinan yang sesuai seperti: IUP,
IUP-B, IUP-P, SPUP, ITUP, Izin/Persetujuan Prinsip.
3.  
Telah memiliki hak atas tanah/dalam proses,
sertifikat yang sesuai, seperti : HGU, HGB, Hak Pakai (HP), atau
konversi hak barat (erfpahct).
a.   
Izin Lokasi dari Gubernur/Bupati sesuai kewenangannya
untuk areal APL dan kesepakatan dengan masyarakat/Masyarakat Hukum Adat/ulayat
tentang kesepakatan penggunaannya, besarnya kompensasi serta hak dan
kewajiban masing-masing pihak. Telah memiliki HGU bagi perusahaan
yang
lahannya merupakan konversi hak barat (erfpahct).
b.   
Izin lokasi yang terletak dikawasan HPK harus terlebih
dahulu mendapatkan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
c.   
Izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit maksimum
untuk satu perusahaan adalah 100.000 ha untuk Indonesia. Pembatasan luas
areal tersebut tidak berlaku bagi 
koperasi usaha perkebunan, perusahaan perkebunan yang sebagian besar
sahamnya dikuasai oleh negara baik Pemerintah, Provinsi atau Kabupaten/Kota
atau Perusahaan Perkebunan yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat dalam
rangka go public. Khusus untuk Provinsi Papua luas
maksimum provinsi dua kali provinsi lainnya.
d.   
Bagi perusahaan perkebunan dengan luas areal tertentu
(≥ 25 ha) dan atau kapasitas pengolahan kelapa sawit tertentu (≥ 5 ton
TBS/jam) wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan /IUP (> 1.000 ha dan harus
memiliki PKS), memiliki IUP-B bagi pelaku usaha budidaya (25 ha – 1.000 ha)
, dan IUP-P bagi pelaku usaha Pengolahan (harus didukung 20% bahan baku dari
kebun sendiri).
e.   
Izin Lokasi dan IUP merupakan salah satu persyaratan
bagi perusahaan untuk mengajukan permohonan HGU.
Pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar
Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B
wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari
total luas areal kebun yang diusahakan
1.    
Dokumen kerjasama perusahaan dengan masyarakat sekitar
kebun untuk pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20% dari total areal
kebun yang diusahakan;
2.    
Laporan perkembangan realisasi pembangunan kebun
masyarakat
a.      
Kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar
paling rendah 20% hanya untuk perusahaan yang memperoleh IUP dan IUP-B
berdasarkan Permentan Nomor 26 Tahun 2007;
b.      
Pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan antara
lain melalui pola kredit, hibah atau bagi hasil;
c.      
Pembangunan kebun untuk masyarakat  dilakukan bersamaan dengan pembangunan  kebun yang diusahakan oleh perusahaan;
d.      
Rencana pembangunan kebun masyarakat harus diketahui
oleh Bupati/walikota
Pengelola perkebunan harus memastikan bahwa penggunaan
lahan perkebunan telah sesuai dengan Rencana Umum Tataruang Wilayah Provinsi
(RUTWP) atau Rencana Umum Tataruang Wilayah Kabupaten/Kota (RUTWK) sesuai
dengan perundangan yang berlaku atau kebijakan lain yang sesuai dengan
ketetapan yang ditentukan oleh pemerintah atau  pemerintah setempat.
1.   
Rencana tataruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau
ketentuan lainnya yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
2.   
Dokumen Izin Lokasi perusahaan yang dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang;
3.   
Keputusan Menteri Kehutanan bagi lahan yang memerlukan
Pelepasan Kawasan Hutan atau memerlukan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
4.   
Rekaman perolehan hak atas tanah
5.   
Peta lokasi kebun/topografi/jenis tanah.
a.    
Bagi perusahaan yang berlokasi di provinsi/kabupaten  yang belum menetapkan RUTWP/ RUTWK, dapat
menggunakan Rencana Umum Tata Ruang yang berlaku.
b.    
Tanah yang dapat ditunjuk dalam Izin Lokasi adalah tanah
yang menurut Tataruang Wilayah yang berlaku diperuntukkan bagi penggunaan
yang sesuai dengan rencana pengembangan wilayah tersebut yang akan
dilaksanakan oleh suatu perusahaan.
c.     
Perusahaan pemegang Izin Lokasi wajib menghormati
kepentingan pihak pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, tidak menutup
atau mengurangi aksesibilitas dan melindungi kepentingan umum.
d.    
Bagi lahan yang berasal dari Kawasan Hutan yaitu
Hutan Produksi Konversi (HPK) diperlukan persetujuan dari Menteri Kehutan
serta perusahaan perkebunan kelapa sawit telah memenuhi kewajiban tukar
menukar kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
e.    
Bagi perusahaan perkebunan yang memperoleh hak atas
tanah sebelum tahun 1960 (Undang-Undang Pokok Agraria), cukup menunjukkan HGU
yang terakhir.
f.      
Melaporkan perkembangan perolehan hak atas tanah dan
penggunaannya.
Tumpang Tindih  dengan Usaha Pertambangan
Pengelola usaha Perkebunan
apabila di dalam areal perkebunannya 
terdapat Izin Usaha Pertambangan 
harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1.    
Tersedia kesepakatan bersama antara pemegang hak atas
tanah (pengusaha perkebunan) dengan pengusaha pertambangan tentang besarnya
kompensasi
2.    
Kesanggupan Pengusaha Pertambangan secara tertulis
untuk mengembalikan tanah bekas tambang seperti kondisi semula (tanah lapisan
bawah di bawah dan lapisan atas berada di atas) tanpa menimbulkan dampak
erosi dan kerusakan lahan dan lingkungan
a.     
Pengusaha pertambangan mineral dan/atau batubara yang
memperoleh Izin Lokasi
Pertambangan pada areal Izin Lokasi Usaha Perkebunan,  harus mendapat izin dari
pemegang hak atas tanah.
b.     
Apabila usaha pertambangan telah selesai dan usaha
perkebunan masih berjalan, maka lahan tersebut wajib dikembalikan
untuk usaha perkebunan dan reklamasi lahan harus sesuai dengan ketentuan yang
berlaku agar lahan tersebut tetap produktif untuk usaha perkebunan kelapa
sawit.
c.     
Biaya reklamasi lahan menjadi beban pihak pengusaha
pertambangan.
Sengketa Lahan dan Kompensasi
Pengelola perkebunan harus memastikan bahwa lahan
perkebunan yang digunakan  bebas dari
status sengketa dengan masyarakat/petani disekitarnya. Apabila terdapat
sengketa maka harus diselesaikan secara musyawarah untuk mendapatkan
kesepakatan sesuai dengan peraturan perundangan dan /atau ketentuan adat yang
berlaku namun bila tidak terjadi kesepakatan maka penyelesaian sengketa lahan
harus menempuh jalur hukum.
1.   
Tersedia mekanisme penyelesaian sengketa lahan yang
terdokumentasi.
2.   
Tersedia peta lokasi lahan yang disengketakan.
3.   
Tersedia salinan perjanjian yang telah
disepakati.
4.   
Tersedia rekaman progres musyawarah untuk
penyelesaian sengketa disimpan.
a.    
Sengketa lahan dengan masyarakat  sekitar kebun /petani diselesaikan secara
musyawarah/mufakat.
b.    
Penetapan besarnya kompensasi dan lamanya penggunaan
lahan masyarakat untuk usaha perkebunan dilakukan secara musyawarah.
c.     
Apabila penyelesaian sengketa lahan melalui musyawarah tidak
menemui kesepakatan, maka lahan yang disengketakan harus diselesaikan melalui
jalur hukum/pengadilan negeri.
Perkebunan kelapa sawit yang
dikelola harus mempunyai bentuk badan hukum yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Telah memiliki dokumen yang sah
tentang bentuk badan hukum berbentuk akta notaris yang disahkan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (dh. Menkumham).
Bentuk badan hukum antara lain :
a.    
Perseroan Terbatas;
Perkebunan harus memiliki perencanaan jangka panjang
untuk memproduksi minyak sawit lestari.
1.   Perusahaan
telah memiliki Visi dan Misi untuk memproduksi minyak sawit lestari.
2.  
Memiliki SOP untuk praktek budidaya dan pengolahan hasil
perkebunan.
3.  
Memiliki struktur organisasi dan uraian tugas yang
jelas bagi setiap unit dan pelaksana.
4.  
Memiliki perencanaan untuk menjamin berlangsungnya
usaha perkebunan.
5.  
Memiliki sistem manajemen Keuangan Perusahaan dan
keamanan ekonomi dan keuangan yang terjamin dalam jangka panjang.
6.  
Memiliki Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM).
a.   Visi
dan Misi menjadi komitmen perusahaan dari pimpinan tertinggi dan seluruh karyawan;
b.  
Tersedia rencana kerja 
jangka pendek dan jangka panjang pembangunan perkebunan;
c.   
Tersedia hasil audit neraca keuangan perusahaan oleh
akuntan publik;
d.  
Tersedia laporan tahunan yang secara lengkap menjelaskan
kegiatan perusahaan;
e.  
Tersedia informasi tentang kewajiban pembayaran
pajak;
f.    
Tersedia SOP perekrutan karyawan;
g.  
Tersedia sistem penggajian dan pemberian insentif;
h.  
Memiliki sistem jenjang karier dan penilaian prestasi
kerja;
i.    
Tersedia peraturan perusahaan tentang hak dan kewajiban
karyawan ;
j.    
Tersedia peraturan dan sarana keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) ;
k.   
Rekaman pelatihan yang telah diikuti oleh karyawan
kebun;
l.    
Identifikasi jenis pelatihan yang diperlukan oleh
perusahaan.
Rencana dan realisasi pembangunan kebun dan
pabrik
1.   
Rekaman rencana dan realisasi pemanfaatan lahan (HGU,
HGB, HP, dll) untuk pembangunan perkebunan (pembangunan kebun,
pabrik, kantor, perumahan karyawan, dan sarana pendukung lainnya).
2.  
Rekaman rencana dan realisasi kapasitas pabrik kelapa
sawit.
a.   Realisasi
pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya (untuk tanaman kelapa sawit) dan
waktu yang diberikan;
b.  
Realisasi pemanfaatan lahan sesuai dengan izin yang
dikeluarkan (HGU, HGB, HP dll).
c.   
Tersedia pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) dan
kapasitasnya ;
d.  
Tersedia bahan baku pabrik sesuai kapasitas Pabrik/Mill.
Pemberian informasi kepada instansi terkait sesuai
ketentuan yang berlaku dan pemangku kepentingan lainnya terkecuali  menyangkut hal yang patut dirahasiakan 
1.  Tersedianya
mekanisme pemberian informasi;
2.  Tersedia rekaman
pemberian informasi kepada instansi terkait;
3.  Daftar
jenis informasi/data yang dapat diperoleh oleh pemangku kepentingan lainnya;
4.  Rekaman
permintaan informasi oleh pemangku kepentingan lainnya;
5.  Rekaman
tanggapan terhadap permintaan informasi
a.   
Jenis informasi yang bersifat rahasia adalah
kerahasiaan dagang atau bilamana pengungkapan informasi tersebut akan
berdampak negatif terhadap lingkungan dan sosial;
b.   
Sebelum dimulai kegiatan perusahaan dan Surat Keputusan
ditandatangani oleh Bupati/Walikota diadakan rapat
koordinasi disertai konsultasi dengan masyarakat pemegang hak atas tanah dalam
lokasi yang dimohon antara lain:
       
1)   Penyebarluasan
informasi mengenai rencana pembangunan perkebunan, ruang lingkup dan dampaknya, rencana perolehan dan
penyelesaian perolehan tanah;
       
2)   Informasi
mengenai rencana pengembangan dan penyelesaian masalah yang ditemui;
       
3)    Pengumpulan informasi untuk memperoleh data
sosial dan lingkungan;
       
4)   Peranserta
masyarakat serta alternatif bentuk dan besarnya ganti rugi tanah.
PENERAPAN PEDOMAN TEKNIS BUDIDAYA DAN PENGOLAHAN KELAPA
SAWIT.
Penerapan pedoman teknis budidaya
Pembukaan lahan yang memenuhi kaidah-kaidah konservasi tanah dan air
1. 
Tersedia SOP pembukaan lahan
2. 
Tersedia rekaman pembukaan lahan
a. 
SOP pembukaan lahan harus mencakup :
–     Pembukaan
lahan tanpa bakar
–     Sudah
memperhatikan kaidah-kaidah konservasi tanah dan air;
b. 
Dokumentasi kegiatan pembukaan lahan tanpa pembakaran
sejak tahun 2004 tidak diperkenankan.
c.  
Pembukaan lahan dilakukan berdasarkan hasil AMDAL/UKL-UPL.
d. 
Pada lahan dengan kemiringan di atas 40% tidak
dilakukan pembukaan lahan.
e. 
Pembuatan sistem drainase, terasering, penanaman
tanaman penutup tanah (cover crops) untuk meminimalisir erosi dan kerusakan/degradasi
tanah.
Konservasi Terhadap Sumber dan Kualitas Air
1.  Tersedia rekaman
pengelolaan air dan pemeliharaan sumber air.
2.  Tersedia program
pemantauan kualitas air permukaan yang dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar
perkebunan.
3.  Tersedia rekaman
penggunaan air untuk pabrik kelapa sawit.
a.   Perusahaan
harus menggunakan air secara efisien.
b.   Perusahaan menjaga air
buangan tidak terkontaminasi limbah sehingga tidak menimbulkan dampak
negatif terhadap pengguna air lainnya.
c.   Perusahaan melakukan
pengujian mutu air di laboratorium secara berkala.
d.   Perusahaan
harus melakukan upaya untuk menghindari terjadinya erosi pada sempadan sungai di
lokasi perkebunan;
e.   Perusahaan
harus melindungi/melestarikan sumber air yang ada di areal perkebunan.
Pengelola perkebunan dalam menghasilkan benih unggul
bermutu harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan baku teknis perbenihan.
1.  Tersedia
SOP perbenihan.
2.  Tersedia rekaman
asal benih yang digunakan.
3.  Tersedia rekaman/dokumentasi
pelaksanaan perbenihan.
4.  Tersedia rekaman/dokumen penanganan
benih/bibit yang tidak memenuhi persyaratan.
Prosedur atau instruksi kerja/SOP pelaksanaan proses perbenihan
harus dapat menjamin :
a.  
Benih yang digunakan sejak tahun 1997 merupakan
benih bina yang berasal dari sumber benih yang telah mendapat pengakuan dari
pemerintah dan bersertifikat dari instansi yang berwenang.
b.  
Umur dan kualitas benih yang disalurkan sesuai
ketentuan teknis.
c.   
Penanganan terhadap benih yang tidak memenuhi
persyaratan dituangkan dalam Berita Acara.
Penanaman pada lahan mineral
Pengelola perkebunan harus melakukan penanaman sesuai
baku teknis
1.  Tersedia
SOP penanaman yang mengacu kepada Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Kelapa
Sawit di lahan mineral dan/atau lahan gambut.
2.  Tersedia rekaman
pelaksanaan penanaman;
a.   
SOP atau instruksi kerja penanaman harus mencakup :
–     Pengaturan
jumlah tanaman dan jarak tanaman sesuai dengan kondisi lapangan dan praktek
budidaya perkebunan terbaik.
–     Adanya
tanaman penutup tanah dan/atau tanaman sela.
–     Pembuatan
terasering untuk lahan miring.
b.   
Rencana dan realisasi penanaman.
Penanaman pada Lahan Gambut
Penanaman kelapa sawit pada lahan gambut dapat
dilakukan dengan memperhatikan karakteristik lahan gambut sehingga tidak
menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan
1.   
Tersedia SOP /instruksi 
kerja untuk  penanaman pada
lahan gambut dan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
2.   
Rekaman pelaksanaan penanaman tanaman terdokumentasi.
SOP atau instruksi kerja penanaman harus mencakup :
a.   Penanaman
dilakukan pada lahan gambut berbentuk hamparan dengan kedalaman < 3 m dan
proporsi  mencakup 70% dari total areal;
Lapisan tanah mineral dibawah gambut bukan pasir kuarsa atau tanah sulfat
masam dan pada lahan gambut dengan tingkat kematangan matang (saprik).
b.   Pengaturan
jumlah tanaman dan jarak tanaman sesuai dengan kondisi lapangan dan praktek
budidaya perkebunan terbaik.
c.   Adanya
tanaman penutup tanah.
d.   Pengaturan
tinggi air tanah (water level)  antara 50 – 60 cm untuk menghambat emisi
karbon dari lahan gambut
1.  Tersedia
SOP pemeliharaan tanaman yang mengacu kepada Pedoman Teknis
Pembangunan Kebun Kelapa Sawit.
2.  Tersedia rekaman/dokumen
pelaksanaan pemeliharaan tanaman.
Pemeliharaan tanaman mencakup kegiatan:
–     Mempertahankan
jumlah tanaman sesuai standar;
–     Pemeliharaan
terasering dan tinggi muka air (drainase);
–     Pemeliharaan
piringan;
–     Pemeliharaan
tanaman penutup tanah (cover crop).
–     Sanitasi
kebun dan penyiangan gulma;
–     Pemupukan berdasarkan
hasil analisa tanah dan daun.
Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)
Pengelola perkebunan harus menerapkan
sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT) sesuai Pedoman Teknis.
1. Tersedia SOP pengamatan dan pengendalian OPT.
2. Tersedia SOP penanganan limbah pestisida.
3. Tersedia rekaman pelaksanaan
pengamatan dan pengendalian OPT;
4. Tersedia rekaman jenis pestisida (sintetik
dan nabati) dan agens pengendali hayati (parasitoid,
predator, feromon, agens hayati, dll.) yang
digunakan.
5. Tersedia
rekaman jenis tanaman inang musuh alami OPT.
SOP dan instruksi kerja pengendalian OPT harus dapat
menjamin bahwa :
a.   
Pengendalian OPT dilakukan secara terpadu (pengendalian
hama terpadu/PHT), yaitu memadukan berbagai teknik pengendalian secara
mekanis, biologis, fisik dan kimiawi.
b.   
Diterapkan sistem peringatan dini (Early Warning Sistem / EWS) melalui pengamatan
OPT
secara berkala;
c.   
Pestisida yang digunakan telah terdaftar di Komisi
Pestisida Kementerian Pertanian.
d.   
Penanganan limbah pestisida dilakukan sesuai petunjuk
teknis untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan;
e.   
Tersedia sarana pengendalian sesuai SOP atau instruksi
kerja.
f.    
Tersedia tenaga (regu) pengendali yang sudah terlatih.
g.    Tersedia
gudang penyimpanan alat dan bahan pengendali OPT ;
Pengelola perkebunan melakukan panen tepat
waktu dan dengan cara yang benar.
1. Tersedia 
SOP  pelaksanaan pemanenan.
2. Tersedia rekaman pelaksanaan pemanenan.
a. 
SOP dan instruksi kerja pelaksanaan pemanenan harus mencakup :
–    
Penyiapan tenaga kerja, peralatan dan sarana
penunjangnya.
–    
Penetapan kriteria matang panen dan putaran panen.
b. 
Kesesuaian pelaksanaan pemanenan dengan SOP yang ada
Penerapan pedoman teknis pengolahan hasil perkebunan.
Pengelola perkebunan harus memastikan bahwa TBS yang dipanen
harus segera diangkut ke tempat pengolahan untuk menghindari penurunan
kualitas.
1. 
Tersedia SOP untuk pengangkutan TBS.
2. 
Tersedia Rekaman pelaksanaan pengangkutan TBS;
a. 
SOP / Instruksi kerja pengangkutan buah berisikan
ketentuan sebagai berikut:
–    
Ketersediaan alat transportasi serta sarana
pendukungnya.
–    
Buah harus terjaga dari kerusakan, kontaminasi, kehilangan,
terjadinya fermentasi
–    
Ketepatan waktu sampai di tempat pengolahan.
b. 
Kesesuaian pelaksanaan pengangkutan TBS dengan SOP yang
ada
Pengelola pabrik memastikan bahwa TBS yang diterima
sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
1. 
Tersedia SOP penerimaan dan pemeriksaan/ sortasi  TBS
2. 
Tersedia Rekaman penerimaan TBS
yang sesuai dan tidak sesuai dengan persyaratan.
a.    SOP
penerimaan dan pemeriksaan / sortasi TBS juga harus mencakup :
–    
Kriteria  sortasi
buah yang diterima
–    
pengaturan terhadap TBS / brondolan yang tidak memenuhi
syarat.
b.    Kriteria
TBS yang diterima di PABRIK harus dibuat terbuka.
c.    Penetapan
harga pembelian TBS mengikuti ketentuan yang berlaku, dan tersedia
rekapitulasi ketetapan harga TBS dari instansi yang berwenang.
d.   Kesesuaian
pelaksanaan penerimaan / sortasi penerimaan TBS dengan SOP yang ada
Pengelola pabrik harus merencanakan dan melaksanakan
pengolahan TBS melalui penerapan praktek pengelolaan / pengolahan terbaik (GHP/GMP).
1. 
Tersedia SOP atau instruksi kerja  yang diperlukan baik untuk proses
pengolahan maupun proses pemantauan dan pengukuran kualitas CPO.
2. 
Tersedia informasi yang menguraikan spesifikasi /
standar hasil olahan.
3. 
Tersedia Rekaman pelaksanaan pengolahan.
a. 
Harus ada perencanaan produksi.
b. 
Peralatan dan mesin-mesin produksi harus dirawat dan
dikendalikan untuk mencapai kesesuaian produk dan efisiensi.
c.  
Peralatan pabrik kelapa sawit harus dipelihara untuk
menjamin proses pengolahan TBS dapat memenuhi kualitas hasil yang diharapkan.
d. 
Harus ditetapkan dan diterapkan sistem/ cara
identifikasi produk yang mampu telusur untuk menjamin ketelusuran rantai
suplai (hanya bagi pabrik yang menerapkan supply chain certification/
sertifikasi rantai suplai).
Pengelola pabrik memastikan bahwa limbah pabrik kelapa
sawit dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. 
Tersedia instruksi kerja / SOP mengenai pengelolaan
limbah (cair dan udara).
2. 
Rekaman mengenai pengukuran kualitas limbah cair.
3. 
Rekaman mengenai pengukuran kualitas udara (emisi
dan ambient)
4. 
Rekaman pelaporan pemantauan pengelolaan limbah kepada
instansi yang berwenang terdokumentasi.
5. 
Tersedia surat izin pembuangan air limbah  dari instansi terkait
Prosedur dan petunjuk teknis pengelolaan limbah antara
lain mencakup tentang :
a. 
Pengukuran kualitas 
limbah cair  di outlet Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL)  sesuai
ketentuan yang berlaku;
b. 
Pengukuran kualitas udara emisi dari semua sumber emisi
dan udara ambien sesuai ketentuan yang berlaku
c.  
Melaporkan per tiga bulan hasil pengukuran air limbah
setiap bulan
d. 
Melaporkan per enam bulan hasil pengukuran udara
emisi  dan udara ambien
e. 
Untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca khususnya gas
metan dapat dilakukan dengan menggunakan Metan
Trapping;
f.   
Untuk mengetahui bahwa kualitas limbah sudah tidak
berbahaya bagi lingkungan dan dapat dibuang ke sungai, pada kolam terakhir
perusahaan sering memelihara berbagai beberapa jenis ikan di kolam tersebut.
Limbah B3 merupakan limbah  yang mengandung bahan berbahaya dan atau
beracun yang karena sifat dan konsentrasinya dan atau jumlahnya dapat
mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, oleh karena itu harus
dilakukan upaya optimal agar kualitas lingkungan kembali kepada fungsi semula.
a.
Tersedia instruksi kerja / SOP
mengenai pengelolaan limbah B3;
b.
Limbah B3 termasuk kemasan pestisida, oli bekas dan
lain lain dibuang sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku;
c.
Rekaman penanganan limbah B3 terdokumentasi
d.
Tersedia surat izin penyimpanan dan/atau pemanfaatan
limbah B3  dari instansi terkait
Pengelola Limbah B3 di pabrik harus melakukan hal sbb:
a. 
Melaporkan tiga bulan sekali pengelolaan limbah B3 di
Industri CPO-nya;
b. 
Mengirimkan jenis LB3 yang dihasilkan ke pihak ketiga
yang berizin;
c.  
Membuat logbook/neraca (catatan keluar masuk limbah)
untuk LB3 yang dihasilkan, dikelola lanjut dan yang tersimpan di TPS LB3;
d. 
Melaporkan neraca LB3 dan manifest pengiriman LB3
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada KNLH cc. Pemda Provinsi
dan Pemda Kab/Kota;
Gangguan dari Sumber yang tidak Bergerak
Gangguan sumber yang tidak bergerak  berupa baku tingkat kebisingan, baku
tingkat getaran, baku tingkat kebauan dan baku tingkat gangguan lainnya
ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan terhadap manusia dan/atau
aspek keselamatan sarana fisik serta kelestarian bangunan.
1.   Tersedia
SOP/instruksi kerja untuk menangani gangguan sumber tidak bergerak sesuai
dengan pedoman yang yang diterbitkan dari instansi yang tekait;
2.  Laporan
hasil pengukuran baku tingkat gangguan dari sumber yang tidak bergerak kepada
instansi yang terkait;
3.  Rekaman
penanganan gangguan dari sumber tidak bergerak terdokumentasi
i.       
Pedoman teknis pengendalian dari sumber gangguan tidak
bergerak ditetapkan oleh instansi yang terkait;
ii.       
Baku tingkat gangguan dari sumber tidak bergerak setiap
5 (lima) ditinjau kembali
Pengelola Perkebunan/Pabrik harus memanfaatkan limbah
untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi dampak lingkungan.
1. 
Tersedia SOP pemanfaatan limbah.
2. 
Tersedia surat izin pemanfaatan limbah cair untuk Land Application (LA) dari
instansi terkait.
3. 
Tersedia Rekaman pemanfaatan limbah padat dan cair.
a. 
Pengelola perkebunan/ pabrik dapat memanfaatkan limbah
antara lain:
1)  
Pemanfaatan limbah padat berupa serat cangkang dan
janjang kosong untuk bahan bakar;
2)  
Pemanfaatan tandan/janjang kosong untuk pupuk organik;
3)  
Pemanfaatan Land
Application
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. 
Penyimpanan limbah di pabrik tidak  boleh menimbulkan pencemaran lingkungan
atau menyebabkan terjadinya kebakaran pabrik.
c.  
Tersedia perhitungan pengurangan emisi bila menggunakan
bahan bakar terbarukan termasuk biomassa dibandingkan dengan bahan bakar
minyak bumi;
d. 
Pemanfaatan limbah cair harus dilaporkan  kepada instansi yang berwenang.
PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN.
Kewajiban pengelola kebun yang memiliki pabrik
Pengelola perkebunan yang memiliki pabrik harus melaksanakan
kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan yang
berlaku.
1. 
Memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah);
2. 
Memiliki izin pemanfaatan limbah cair dari instansi
berwenang bagi yang melakukan LA (Land Aplication).
3. 
Memiliki izin dari Pemerintah Daerah untuk pembuangan
limbah cair ke badan air.
4. 
Memiliki izin dari KLH untuk pabrik yang membuang
limbah cairnya ke laut.
5. 
Tersedia rekaman terkait kegiatan (1 s/d 4).
Untuk industri kelapa sawit yang melakukan Land
Aplication
wajib :
a. 
Memantau limbah cair, kualitas tanah dan
kualitas air tanah sesuai ketentuan yang berlaku;
b. 
Melaporkan per tiga bulan hasil pemantauan air limbah yang
dilakukan setiap bulan; melaporkan pengukuran air tanah, sumur pantau setiap
6 bulan sekali; dan pengukuran kualitas tanah 1 tahun sekali.
c.  
Melaporkan kualitas udara emisi dari semua sumber emisi
dan ambient setiap 6 bulan sekali kepada PEMDA dengan tembusan KLH;
Untuk industri yang tidak melakukan Land
Aplication
  wajib:
a. 
Memantau limbah cair setiap
bulan.
b. 
Melaporkan per tiga bulan sekali hasil pemantauan
limbah cair, per enam bulan emisi udara dan ambien kepada PEMDA dengan
tembusan KLH;
Pengelola Limbah B3 di pabrik harus melakukan hal sebagai
berikut:
e. 
Melaporkan tiga bulan sekali pengelolaan limbah B3 di
Industri CPO-nya;
f.   
Mengirimkan jenis LB3 yang dihasilkan ke pihak ketiga
yang berizin;
g. 
Membuat logbook/neraca (catatan keluar masuk limbah)
untuk LB3 yang dihasilkan, dikelola lanjut dan yang tersimpan di TPS LB3;
h. 
Melaporkan neraca LB3 dan manifest pengiriman LB3
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada KNLH cc. Pemda Provinsi
dan Pemda Kab/Kota;
Kewajiban terkait analisa dampak lingkungan AMDAL,UKL dan
UPL.
Pengelola perkebunan harus melaksanakan kewajibannya
terkait AMDAL, UKL dan UPL  sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
1. Memiliki dokumen AMDAL bagi pelaku usaha
perkebunan kelapa sawit yang mengelola lahan 
> 3.000 ha. 
2. Memiliki dokumen UKL/UPL bagi pelaku usaha
perkebunan kelapa sawit yang mengelola lahan < 3.000 ha
3. Tersedia Rekaman terkait pelaksanaan
penerapan hasil AMDAL,UKL/UPL termasuk laporan kepada instansi yang berwenang.
a. Pelaku
usaha perkebunan kelapa sawit sebelum melakukan usahanya wajib membuat dokumen
lingkungan (AMDAL, UKL/UPL).
b. Pelaku
usaha perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi wajib menerapkan  hasil AMDAL, UKL/UPL;
c.  Melaporkan
hasil pemantauan dan pengelolaan lingkungan secara rutin kepada instansi yang
berwenang.
Pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Pengelola perkebunan harus melakukan pencegahan dan
penanggulangan kebakaran.
1. Tersedia
SOP pencegahan dan penanggulangan kebakaran
2. Tersedia
SDM yang mampu mencegah dan menangani kebakaran.
3. Tersedia
sarana dan prasarana pengendalian/penanggulangan kebakaran;
4. Memiliki
organisasi dan sistem tanggap darurat;
5. Tersedia
Rekaman pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, pemantauan
kebakaran dan pelaporannya.
a.   Melakukan
pelatihan penanggulangan kebakaran secara periodik
b.   Melakukan
pemantauan dan pencegahan kebakaran serta melaporkan hasilnya secara berkala
(minimal 6 bln sekali) kepada Gubernur, Bupati/ Walikota dan instansi
terkait.
c.   Melakukan
penanggulangan bila terjadi kebakaran.
Pengelola perkebunan harus menjaga dan melestarikan
keaneka ragaman hayati pada areal yang dikelola sesuai dengan ijin usaha
perkebunannya.
1. 
 Tersedia SOP identifikasi
Perlindungan flora dan fauna di lingkungan perkebunan;
2. 
Memiliki daftar flora dan fauna di kebun dan sekitar
kebun, sebelum dan sesudah dimulainya usaha perkebunan.
3. 
Tersedia Rekaman sosialisasi.
a. Pengelola
perkebunan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat  tentang pentingnya keaneka ragaman hayati
dan upaya pelestariannya.
b. Dilakukan
pendataan terhadap flora dan fauna di kebun dan sekitar kebun;
c.  Upaya-upaya
perusahaan untuk  konservasi  flora dan fauna  (antara lain dengan buffer zone, pembuatan poster,
papan peringatan,  dll).
Identifikasi dan perlindungan kawasan yang mempunyai
nilai konservasi tinggi
Pengelola perkebunan harus melakukan identifikasi  kawasan yang mempunyai nilai konservasi
tinggi yang merupakan kawasan yang mempunyai fungsi utama melindungi
kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan
dan nilai sejarah serta budaya bangsa 
dengan tidak membuka untuk usaha perkebunan kelapa sawit.
1. Tersedia
hasil identifikasi kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi
2. Tersedia
peta kebun yang menunjukkan lokasi 
kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi.
3. Rekaman
identifikasi dan sosialisasi kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi.
a. Dilakukan
inventarisasi kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi di sekitar
kebun.
b. Sosialisasi
kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi kepada karyawan dan
masyarakat/petani di sekitar kebun.
Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Pengelola usaha perkebunan harus mengidentifikasi
sumber emisi GRK.
1. Tersedia
Petunjuk Teknis/SOP Mitigasi GRK;
2. Tersedia
inventarisasi sumber emisi GRK;
3. Tersedia
rekaman tahapan alih fungsi lahan (land use trajectory);
4. Tersedia
rekaman usaha pengurangan emisi GRK;
5. Tersedia
Rekaman pelaksanaan mitigasi.
a.   Dilakukan
inventarisasi sumber emisi GRK;
b.   Sosialisasi
upaya-upaya pengurangan emisi GRK (metan
trapping
, pengaturan tata air pada lahan gambut, pengelolaan pemupukan
yang tepat, dll) dan cara perhitungannya.
c.   Melakukan
pemanfaatan limbah padat (serat, cangkang, dll) untuk bahan bakar boiler dan
perhitungan efisiensi penggunaan bahan bakar fosil.
d.   Memiliki
bukti penggunaan lahan minimal 2 tahun sebelum dilakukan pembukaan lahan
untuk usaha perkebunan dan bukti penanaman.
Konservasi kawasan dengan potensi erosi tinggi.
Pengelola perkebunan harus melakukan koservasi lahan dan
menghindari erosi sesuai ketentuan yang berlaku.
1. 
Tersedia SOP konservasi kawasan dengan potensi erosi
tinggi termasuk sempadan sungai.
2. 
Tersedia peta kebun dan topografi serta lokasi
penyebaran sungai.
3. 
Tersedia Rekaman pelaksanaan konservasi kawasan dengan
potensi erosi tinggi.
SOP konservasi kawasan dengan potensi erosi tinggi
termasuk sempadan sungai harus dapat menjamin, bahwa :
a.   Kawasan
dengan potensi erosi tinggi antara lain adalah daerah sempadan sungai yang tidak
lagi ditanami kelapa sawit.
b.   Dilakukan
penanaman  tanaman yang berfungsi
sebagai penahan erosi pada sempadan sungai.
c.   Apabila
di kawasan sempadan sungai sudah ditanami kelapa sawit dan sudah menghasilkan
(>4 tahun), maka perlu dilakukan program rehabilitasi pada saat peremajaan
(replanting).
TANGGUNG JAWAB TERHADAP PEKERJA.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Pengelola perkebunan wajib menerapkan  Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja ( SMK3 )
1.    Tersedianya
Dokumentasi SMK3 yang ditetapkan oleh yang berwenang.
2.    Telah
terbentuk organisasi SMK3 yang didukung oleh sarana dan prasarananya.
3.    Tersedia
asuransi kecelakaan kerja (Jamsostek).
4.    Rekaman
penerapan SMK3 termasuk pelaporannya.
a.   Perlu
dilakukan pelatihan dan kampanye mengenai K3
b.   Dilakukan
identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko kecelakaan.
c.   Dilakukan
pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi pekerja dengan resiko kecelakaan kerja
tinggi.
d.   Riwayat
kejadian kecelakaan / cidera harus disimpan
e.   Adanya
pelaporan penerapan SMK3 secara periodik kepada  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesejahteraan dan peningkatan kemampuan pekerja / buruh.
Pengelola perkebunan harus memperhatikan kesejahteraan
pekerja dan meningkatkan kemampuannya.
1.    
Diterapkannya peraturan tentang Upah Minimum.
2.    
Mempunyai sistem penggajian baku yang ditetapkan.
3.    
Tersedia sarana dan prasarana untuk kesejahteraan pekerja
(perumahan, poliklinik, sarana ibadah, sarana pendidikan dan sarana olahraga)
4.    
Tersedia kebijakan perusahaan untuk mengikutsertakan
karyawan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
5.    
Tersedia program pelatihan untuk peningkatan kemampuan
karyawan.
6.    
Tersedia Rekaman pelaksanaan yang berkaitan dengan
kesejahteraan dan peningkatan kemampuan pekerja.
a.   Upah
minimum yang dibayarkan sesuai dengan UMR daerah bersangkutan.
b.   Daftar karyawan
yang mengikuti program Jamsostek;
c.   Daftar
kebutuhan dan rencana pelatihan karyawan;
d.   Daftar
karyawan yang telah mengikuti pelatihan;
Penggunaan Pekerja Anak dan Diskriminasi pekerja
(Suku, Ras, Gender dan Agama)
Pengelola perkebunan tidak boleh mempekerjakan anak di
bawah umur dan melakukan diskriminasi.
1.    
Perusahaan memiliki kebijakan tentang
persyaratan umur pekerja sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku
2.    
Perusahaan memiliki kebijakan tentang peluang
dan perlakuan yang sama untuk mendapat kesempatan kerja.
3.    
Tersedia Rekaman daftar karyawan.
4.    
Tersedia mekanisme penyampaian pengaduan dan keluhan
pekerja.
5.    
Tersedia Rekaman pengaduan dan keluhan
pekerja.
a.    
SOP penerimaan pekerja/pegawai,
b.    
Tidak terdapat pekerja di bawah umur yang ditentukan
c.    
Perusahaan wajib menjaga keamanan dan
kenyamanan bekerja
Pembentukan Serikat Pekerja.
Pengelola perkebunan harus memfasilitasi terbentuknya Serikat
Pekerja dalam rangka memperjuangkan hak-hak karyawan / buruh.
1.    
Perusahaan memiliki peraturan terkait dengan keberadaan serikat
pekerja.
2.    
Memiliki daftar pekerja yang menjadi anggota serikat
pekerja.
3.    
Tersedia Rekaman pertemuan-pertemuan baik antara
perusahaan dengan serikat pekerja maupun intern serikat.
e. 
Perusahaan memfasilitasi terbentuknya serikat pekerja
f.  
Perusahaan memberikan pembinaan kepada serikat pekerja
g. 
Perusahaan memberikan fasilitas untuk kegiatan serikat
pekerja
Perusahaan mendorong dan memfasilitasi pembentukan
koperasi pekerja
1.    Tersedia
Kebijakan perusahaan dalam pembentukan koperasi;
2.    Tersedia
Akte pendirian koperasi karyawan
a. 
Perusahaan memfasilitasi terbentuknya koperasi karyawan
b. 
Perusahaan memberikan pembinaan kepada koperasi
karyawan sampai terbentuknya badan hukum koperasi karyawan
c. 
Perusahaan memberikan fasilitas untuk kegiatan koperasi
karyawan
d. 
Koperasi karyawan melakukan RAT
e. 
Koperasi karyawan mempunyai aktifitas yang nyata
f.  
Daftar karyawan yang menjadi anggota koperasi
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN KOMUNITAS
Tanggung jawab sosial dan lingkungan kemasyarakatan
Pengelola perkebunan harus memiliki komitmen sosial,
kemasyarakatan dan pengembangan potensi kearifan lokal.
1.    Tersedia
komitmen tanggung jawab sosial dan lingkungan kemasyarakatan sesuai dengan
norma yang berlaku di masyarakat setempat.
2.    Tersedia
Rekaman realisasi komitmen tanggung jawab sosial dan lingkungan
kemasyarakatan.
a.    Meningkatkan
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perseroan
sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya;
b.   
Ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar
dengan melakukan kemitraan.
c.   
Melakukan pembangunan di sekitar kebun antara lain melalui
berbagai kegiatan  seperti pendidikan, kesehatan,
infrastruktur, pertanian, usaha mikro dan kecil, olah raga, kesenian,
keagamaan, sosial ekonomi dll.
Pemberdayaan Masyarakat Adat/ Penduduk Asli
Pengelola perkebunan berperan dalam mensejahterakan
masyarakat adat/ penduduk asli.
1.    Memiliki
program untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat adat (penduduk asli).
2.    Memiliki
program untuk mempertahankan kearifan lokal.
3.    Tersedia
Rekaman realisasi program bersama masyarakat adat/ penduduk asli.
a.    Berperan
dalam memberdayakan penduduk asli (indegenous people)
b.   
Memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat
adat/penduduk asli.
Pengelola perkebunan memprioritaskan untuk memberi peluang
pembelian / pengadaan barang dan jasa kepada masyarakat di sekitar kebun.
Tersedia Rekaman transaksi lokal
termasuk pembelian lokal, penggunaan kontraktor lokal, dll.
Perusahaan harus membina masyarakat di sekitar kebun
yang memiliki potensi untuk dapat memenuhi persyaratan / kriteria sebagai
pemasok / suplier.
Jenis kerjasama dalam pengembangan
kegiatan ekonomi masyarakat antara lain: penyediaan sarana produksi, transportasi,
dan jasa lainnya.
PENINGKATAN USAHA SECARA BERKELANJUTAN
Pengelola perkebunan dan pabrik harus terus menerus meningkatkan
kinerja (sosial, ekonomi dan lingkungan) dengan mengembangkan dan
mengimplementasikan rencana aksi yang mendukung peningkatan produksi berkelanjutan.
Tersedia rekaman hasil penerapan perbaikan/peningkatan
yang dilakukan.
Pengelola perkebunan melakukan perbaikan / peningkatan
secara berkelanjutan melalui :
a.    
Perbaikan / peningkatan sebagai tindak lanjut  keputusan-keputusan dari tinjauan
manajemen.
b.    
Penerapan teknologi baru hasil penelitian baik intern
maupun dari luar.
c.    
Pelaksanaan tindakan korektif maupun preventif sebagai
tindak lanjut terhadap adanya ketidak sesuaian terhadap pengembangan
perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

Lowongan Kerja Perkebunan Kelapa Sawit Oktober 2012

Lowongan Kerja Perkebunan Kelapa Sawit Oktober 2012. Anda seorang tamatan sarjana pertanian, sma, smk, stm atau sekolah tinggi yang lain dan ingin bekerja di perkebunan kelapa sawit berikut adalah beberapa lowongan kerja yang tersedia untuk anda pada bulan oktober 2012 ini. 

1. PT Mutuagung Lestari sebagai Auditor RSPO-ISPO lokasi Depok (Jawa Barat)

Responsibilities :

Melakukan kegiatan Audit, mencakup penilaian pengawasan perkebunan kelapa sawit sesuai dengan standar RSPO / ISPO
Mengkaji status dan pemahaman pelanggan berkenaan dengan persyaratan standar yang di terapkan
Membuat laporan hasil audit yang telah di laksanakan
Dll

Syarat:

Pendidikan Strata 1 (S1) Jurusan Perkebunan
IPK Min 2.80
Pengalaman 1 – 2 Tahun di bidang perkebunan kelapa sawit / sebagai auditor / Konsultan
Memiliki pengetahuan di bidang Perkebunan Kelapa Sawit
Menyukai bepergian & memiliki jiwa mobilitas tinggi
Memiliki kemampuan Bahasa Inggris Lisan & Tulisan Aktif
Mampu bekerja dalam team & memiliki daya analisa yang baik

Kompetensi :

lebih baik jika telah mengikuti training sebagai berikut :
Pernah mengkuti pelatihan terkait RSPO / ISPO In House ataupun Eksternal Training
Training System Manajemen Mutu
Only short candidate will be notified

Kirim CV dan Lamaran lengkap via email ke : novan@mutucertification.com atau training@mutucertification.com atau Jl. Raya Bogor Km. 33.5 No. 19 Cimanggis Depok Kode pos 16953. Depok Jawabarat

2. PT Pinago Utama  sebagai Asisten TBS lokasi Sumatera Selatan

Persyaratan :

Diutamakan S1 Pertanian
Pengalaman dalam mencari Tandan Buah Sawit dari Pihak Ketiga min. 2 tahu

Kualifikasi Umum :

Fisik normal, sehat jasmani dan rohani,
Usia maksimal 40 tahun
Dapat bekerja didalam Team dan bersedia ditempatkan di lokasi Kebun

Surat lamaran ditujukan kepada HRD PINAGO P.O. BOX 1282 Palembangatau ke alamat e-mail : ana.suryana@pinagoutama.com, frey_apr3@yahoo.co.id paling lambat tanggal 21Oktober 2012.

3. PT Pinago Utama sebagai Asisten Lapangan lokasi Sumatera Selatan

Persyaratan :

S1 Manajemen, Hukum, Psikologi
pengalaman dibidang Sumber Daya Manusia dan menjabat sebagai Asisten Manager HRD min. 3 tahun.
Kualifikasi Umum :
Fisik normal, sehat jasmani dan rohani,
Usia maksimal 40 tahun
Dapat bekerja didalam Team dan bersedia ditempatkan di lokasi Kebun

Surat lamaran ditujukan kepada : HRD PINAGO P.O. BOX 1282 Palembangatau ke alamat e-mail : ana.suryana@pinagoutama.com, frey_apr3@yahoo.co.id paling lambat tanggal 21Oktober 2012.

4.  Agro Mandiri Semesta Ganda Group sebagai Management Trainee (Field Assistant / Asisten Kebun) lokasi Papua, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Riau, Sulawesi Barat

Requirements:

Male and Female Max 26 Years Old
Candidate must possess at least a Bachelor’s Degree, Agriculture/Aquaculture/Forestry, Geographical Science, Geology/Geophysics or equivalent.
Required language(s): English, Bahasa Indonesia
Fresh graduates/Entry level applicants are encouraged to apply.
Full-Time position(s) available.

Please send application and CV (max 200 kb) to : Human Resources Department, AGRO MANDIRI SEMESTA GANDA GROUP. Multivision Tower lantai 10, Jl. Kuningan Mulia Kav 9B, Guntur – Setiabudi Kuningan, Jakarta Selatan – 12980 email to : hrd@amsplantation.co.id

5. Sinarmas Forestry (Arara Abadi) sebagai Forestry Trainee lokasi Jambi

Requirements:

Male, max. 27 years old.
Forestry / Agriculture / Civil Bachelor degree.
Min. GPA score: 2.5 from 4.0
Willing to be trained and placed at Sinar Mas Forestry regions (Riau, Jambi, Sumsel, Kaltim, & Kalbar)

6. Asian Agri sebagai  Land Surveyor lokasi Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Utara

Syarat :

Willing to travel. Stations are in all over Sumatera
Candidate must possess at least a Bachelor’s Degree in Geographical Science, Geology/Geophysics or equivalent.
Fresh graduates/Entry level applicants are encouraged to apply.
Full-Time position(s) available.

Pls send in your applications to : felesia_phoa@asianagri.com

Demikian informasi tentang lowongan kerja perkebunan kelapa sawit oktober 2012 semoga membantu anda menemukan lowongan yang cocok.

Anda sedang membaca artikel berjudul

Lowongan Kerja Perkebunan Kelapa Sawit Oktober 2012

dengan url

:///2012/10/lowongan-kerja-perkebunan-kelapa-sawit.html

, Jika suka dengan artikel

Lowongan Kerja Perkebunan Kelapa Sawit Oktober 2012

dengan url

:///2012/10/lowongan-kerja-perkebunan-kelapa-sawit.html

silahkan di copy dan jangan lupa menuliskan sumbernya. Anda dapat berlangganan update dari blog ini dengan mengisi email di bawah ini

Jika ingin melihat artikel lainnya anda dapat mengklik link populer dibawah ini atau sitemap diatas.Terima kasih atas kunjungan anda di ://


Baca Juga Yang ini :

umum

Lowongan Kerja Kelapa Sawit Oktober 2012

Lowongan Kerja Kelapa Sawit Oktober 2012. Anda  tamattan sarjana pertanian, sma, smk, stm atau sekolah tinggi yang lain dan ingin bekerja di perkebunan kelapa sawit berikut adalah beberapa lowongan kerja yang tersedia untuk anda pada bulan oktober 2012 ini. 

1. PT Mutuagung Lestari sebagai Auditor RSPO-ISPO lokasi Depok (Jawa Barat)

Responsibilities :

Melakukan kegiatan Audit, mencakup penilaian pengawasan perkebunan kelapa sawit sesuai dengan standar RSPO / ISPO

Mengkaji status dan pemahaman pelanggan berkenaan dengan persyaratan standar yang di terapkan

Membuat laporan hasil audit yang telah di laksanakan

Dll

Syarat:

Pendidikan Strata 1 (S1) Jurusan Perkebunan

IPK Min 2.80

Pengalaman 1 – 2 Tahun di bidang perkebunan kelapa sawit / sebagai auditor / Konsultan

Memiliki pengetahuan di bidang Perkebunan Kelapa Sawit

Menyukai bepergian & memiliki jiwa mobilitas tinggi

Memiliki kemampuan Bahasa Inggris Lisan & Tulisan Aktif

Mampu bekerja dalam team & memiliki daya analisa yang baik

Kompetensi :

lebih baik jika telah mengikuti training sebagai berikut :

Pernah mengkuti pelatihan terkait RSPO / ISPO In House ataupun Eksternal Training

Training System Manajemen Mutu

Only short candidate will be notified

Kirim CV dan Lamaran lengkap via email ke : novan@mutucertification.com atau training@mutucertification.com atau Jl. Raya Bogor Km. 33.5 No. 19 Cimanggis Depok Kode pos 16953. Depok Jawabarat

2. PT Pinago Utama  sebagai Asisten TBS lokasi Sumatera Selatan

Persyaratan :

Diutamakan S1 Pertanian

Pengalaman dalam mencari Tandan Buah Sawit dari Pihak Ketiga min. 2 tahun

Kualifikasi Umum :

Fisik normal, sehat jasmani dan rohani,

Usia maksimal 40 tahun

Dapat bekerja didalam Team dan bersedia ditempatkan di lokasi Kebun

Surat lamaran ditujukan kepada HRD PINAGO P.O. BOX 1282 Palembangatau ke alamat e-mail : ana.suryana@pinagoutama.com, frey_apr3@yahoo.co.id paling lambat tanggal 21Oktober 2012.

3. PT Pinago Utama sebagai Asisten Lapangan lokasi Sumatera Selatan

Persyaratan :

S1 Manajemen, Hukum, Psikologi

pengalaman dibidang Sumber Daya Manusia dan menjabat sebagai Asisten Manager HRD min. 3 tahun.

Kualifikasi Umum :

Fisik normal, sehat jasmani dan rohani,

Usia maksimal 40 tahun

Dapat bekerja didalam Team dan bersedia ditempatkan di lokasi Kebun

Surat lamaran ditujukan kepada : HRD PINAGO P.O. BOX 1282 Palembangatau ke alamat e-mail : ana.suryana@pinagoutama.com, frey_apr3@yahoo.co.id paling lambat tanggal 21Oktober 2012.

4.  Agro Mandiri Semesta Ganda Group sebagai Management Trainee (Field Assistant / Asisten Kebun) lokasi Papua, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Riau, Sulawesi Barat

Requirements:

Male and Female Max 26 Years Old

Candidate must possess at least a Bachelor’s Degree, Agriculture/Aquaculture/Forestry, Geographical Science, Geology/Geophysics or equivalent.

Required language(s): English, Bahasa Indonesia

Fresh graduates/Entry level applicants are encouraged to apply.

Full-Time position(s) available.

Please send application and CV (max 200 kb) to : Human Resources Department, AGRO MANDIRI SEMESTA GANDA GROUP. Multivision Tower lantai 10, Jl. Kuningan Mulia Kav 9B, Guntur – Setiabudi Kuningan, Jakarta Selatan – 12980 email to : hrd@amsplantation.co.id

5. Sinarmas Forestry (Arara Abadi) sebagai Forestry Trainee lokasi Jambi

Requirements:

Male, max. 27 years old.

Forestry / Agriculture / Civil Bachelor degree.

Min. GPA score: 2.5 from 4.0

Willing to be trained and placed at Sinar Mas Forestry regions (Riau, Jambi, Sumsel, Kaltim, & Kalbar)

6. Asian Agri sebagai  Land Surveyor lokasi Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Utara

Syarat :

Willing to travel. Stations are in all over Sumatera

Candidate must possess at least a Bachelor’s Degree in Geographical Science, Geology/Geophysics or equivalent.

Fresh graduates/Entry level applicants are encouraged to apply.

Full-Time position(s) available.

Pls send in your applications to : felesia_phoa@asianagri.com

Demikian informasi tentang lowongan kerja perkebunan kelapa sawit oktober 2012 semoga membantu anda menemukan lowongan yang cocok.

Harga Buah Kelapa Sawit Turun Lagi

Kenapa Harga Buah Kelapa Sawit Turun?. Harga buah kelapa sawit hampir setiap periode harga dinas perkebunan mengalami penurunan sebagai contoh untuk propinsi Jambi pada periode 28 September s/d 4 Oktober harga kelapa sawit adalah Rp. 1.244 sedangkan untuk periode berikutnya 5 Oktober s/d 11 Oktober turun menjadi Rp. 1.206 atau mengalami Rp.38. Hal ini sangat mengejutkan banyak petani kelapa sawit karena kenyataan di lapangan harga kelapa sawit di tingkat petani sudah sangat berada pada tingkat keritis karena petani hanya menjual Rp. 500 sampai dengan Rp. 800 per kilogramnya sehingga petani merasa tidak sesuai lagi dengan biaya produksi yang semakin meningkat.

Kenapa harga buah sawit menurun? tenyata penyebabnya adalah penurunan permintaan di pasar asia terutama cina dan dalam waktu yang bersamaan terjadi peningkatan produksi CPO akibanya harga mejadi anjlok sesuai dengan hukum ekonomi dimana jika barang banyak sementara permintaan berkurang maka harga akan semakin rendah.

Harga minyak sawit telah merosot 19% sejak akhir Agustus, seiring kenaikan stok di negara produsen terbesar CPO, yakni Indonesia dan Malaysia ke rekor tertinggi.

Kontrak CPO pengiriman Desember 2012 di Bursa Derivatif Malaysia, Rabu (10/10) pukul 15.00 WIB, senilai RM 2.463. Artinya harga CPO naik 1,02% dibanding hari sebelumnya. Namun, jika dibandingkan bulan lalu, harga CPO turun 17%.

Menurut survei Bloomberg, pembelian CPO dari India naik 4% dari 912.341 ton di tahun lalu menjadi 950.000 ton bulan lalu. Survei menunjukkan, impor minyak sawit mentah dan olahan meningkat 8% dari 692.200 ton, menjadi 750.000 ton.

Penyebab lain adalah, menurunnya permintaan produk berbasis CPO dari China akibat perlambatan ekonomi global. Meningkatnya impor dari India dapat membantu mengurangi persediaan di Asia saat memasuki musim panen. “Harga jatuh selama satu bulan terakhir,” kata Sandeep Bajoria, CEO Sunvin Broker Group di Mumbai kepada Bloomberg.

Langkah Indonesia dan Malaysia mengendalikan produksi, menurut Kiswoyo Adi Joe, Managing Partner Investa Saran Mandiri, bisa menahan harga CPO. Namun, menurut dia, dampak strategi itu baru terlihat dalam jangka panjang. “Harga CPO akan naik tiga tahun ke depan,” ujar Kiswoyo, Rabu (10/10).

Kiswoyo menambahkan, harga CPO naik perlahan karena penurunan harga sudah terlalu tajam. Selain itu, stok CPO di Malaysia mulai digunakan untuk biodiesel. Akibatnya stok mulai berkurang dan harga kembali terangkat.

Demikian informasi tentang kenapa harga sawit turun semoga bermanfaat.

Anda sedang membaca artikel berjudul

Harga Buah Kelapa Sawit Turun Lagi

dengan url

:///2012/10/harga-buah-kelapa-sawit-turun-lagi.html

, Jika suka dengan artikel

Harga Buah Kelapa Sawit Turun Lagi

dengan url

:///2012/10/harga-buah-kelapa-sawit-turun-lagi.html

silahkan di copy dan jangan lupa menuliskan sumbernya. Anda dapat berlangganan update dari blog ini dengan mengisi email di bawah ini

Jika ingin melihat artikel lainnya anda dapat mengklik link populer dibawah ini atau sitemap diatas.Terima kasih atas kunjungan anda di ://


Baca Juga Yang ini :

kelapa sawit

,

pertanian

,

umum

Cara Budidaya Kacang Kapri

Cara Budidaya Kacang Kapri. Kacang Kapri Biji memiliki nama latin Pisum sativum L. di Indonesia sering juga disebut dengan nama kacang ercis. Tanaman ini sudah di budidayakan di berbagai daerah di Indonesia terutama di dataran tinggi. Permintaan kacang kapri di pasar sangat tinggi karena merupakan salah satu jenis tanaman sayuran yang sering di masak oleh karena itu beberapa petani mencoba untuk menanam kacang kapri atau kacang ercis tersebut. Dalam posting kali ini konsultasi sawit mencoba untuk menyampaikan bagaimana cara untuk budiaya kacang kapri tersebut.

Gambar buah kacang kapri

Adapun klasifikasi kacang kapri adalah sebagai berikut :

Kingdom: Plantae (Tumbuhan)

Subkingdom: Tracheobionta (Tumbuhan berpembuluh)

Super Divisi: Spermatophyta (Menghasilkan biji)

Divisi: Magnoliophyta (Tumbuhan berbunga)

Kelas: Magnoliopsida (berkeping dua / dikotil)

Sub Kelas: Rosidae

Ordo: Fabales

Famili: Fabaceae (suku polong-polongan)

Genus: Pisum

Spesies: Pisum sativum L.

Syarat hidup kacang kapri adalah sebagai berikut :

Kacang kapri cocok di tanam di semua daerah baik datarn tinggi dan dataran rendah, memerlukan penyinaran yang tinggi dan kelembaban yang sedang.

Beberapa tahun yang lalu,banyak petani Gresik yang menanam kacang kapri, karena harganya cukup tinggi dibandingkan kacang tanah. Namun akhir-akhir ini mereka mulai mengeluhkan umur tanaman yang panjang, hampir lima bulan dan langkanya benih pada saat musim tanam. Sebagai peneliti tanaman kacang bogor sejak 2003 (dibiayai Dikti) dan telah menulis tentang tanaman ini sejak tahun 1988 (dimuat di Majalah Tumbuh, Jakarta) penulis yang juga pemulia tanaman bermaksud merakit varietas yang berumur pendek (3 bulan) dan mempunyai hasil tinggi (+/- 4 ton/ha) dengan menggabungkan dua metode pemuliaan, yaitu metoda konvensional dan metoda genetic molekular. Untuk mendapatkan varietas unggul tersebut, telah dilakukan persilangan antara galur-galur Afrika dan Indonesia di ‘Plant Growth Room’ di School of Biosciences, The University of Nottingham, United Kingdom yang dapat diatur intensitas cahaya, suhu dan panjang hari hingga menyerupai lingkungan aslinya.  Dari 400 persilangan diperoleh 48 ‘presumed hybrids’ yang akan diuji keasliannya (genuine) dengan metode genetic molecular (microsatellite) di Lab molecular genetic  di Univ of Nottingham, UK.  Kerja keras selama setahun di Plant Growth Room kini sedang ditanam di Indonesia untuk diuji karakter yang dikehendaki (umur 3 bulan dengan hasil mendekati  4 ton/ha) . Diharapkan dalam kurun waktu 3 tahun varietas unggul yang diharapkan sudah dapat dilepas di tingkat petani.  Varietas unggul yang akan dilepas diharapkan tidak saja mencukupi kebutuhan gizi masyarakat, namun juga dapat diekspor dalam bentuk makanan olahan. Tidak salah jika tanaman kacang kapri disebut sebagai tanaman pangan masa depan.

Cara budidaya kacang kapri adalah sebagai berikut :

Persiapan lahan

Tanah yang diperlukan adalah tanah yang gembur, dengan pengolahan atau penyiangan rumput atau tanaman liar terlebih dahulu guna sirkulasi udara dalam tanah. Setelah lahan bersih, tanah dicangkul atau dibajak dengan kedalaman 30 cm, selanjutnya diratakan.

Setelah digembur dan diratakan tanah dibuat menjadi bedengan dengan lebar sekitar 50 cm dan bedengan dibuat memanjang ke arah timur-barat guna menerima sinar matahari yang optimal. Jarak antar bedengan yang dipisahkan oleh parit saluran air dibuat sekitar 25-30 cm dengan tinggi bedengan sekitar 25 cm.

Penanaman

Jarak tanam antar lubang adalah sekitar 15-20 cm, sedangkan jarak antar barisan 50 cm. Kemudian benih kapri ditanam ke dalam lubang dan ditutup kembali dengan tanah. Benih kapri kelihatan tumbuh 5 hari kemudian

Pemeliharaan

Pengendalian gulma dilakukan dengan penyiangan dua kali selama masa pertumbuhan pada saat tanaman berumur sekitar 3 minggu dan 6 minggu dengan bantuan kored atau dengan dicabut. Pemberian pupuk kandang dilakukan 2-3 minggu sebelum tanam dengan dosis 10-15 ton per hektar atau 1-1,5 kg/m2.

Penyiraman tanaman sebaiknya dilakukan pada pagi atau sore hari.

Penggemburan tanah dilakukan untuk menggemburkan tanah yang memadat di sekitar tanaman akibat siraman hujan dan penyinaran matahari. Pemangkasan pucuk-pucuk kapri dilakukan sebanyak 2 kali yaitu setelah tanaman berumur 3 dan 5 minggu.

Tanaman kapri memiliki sulur dan tumbuh merambat, oleh karena itu perlu ditambahkan tongkat penopang  atau lanjaran untuk merambatkan tanaman. Pemasangan lanjaran ini sebaiknya dilakukan pada saat tanaman berumur 3 minggu atau bila tingginya sudah sekitar 15 cm. Lanjaran yang digunakan dapat berupa bambu dengan panjang sekitar 150 cm dan ditancapkan di samping tanaman.

Pemupukan

Pemupukan tanaman kapri/ercis adalah pada saat persiapan lahan adalah 124 kg urea, 250 kg sp36 dan 180 Kcl sedangkan pada saat 3 minggu setelah tanam diberikan pupuk 124 kg urea.

Pemupukan tambahan berupa pupuk daun diberikan dengan cara penyemprotan pada permukaan bawah daun dan dilakukan pada pagi atau sore hari pada umur 20-30 hari setelah tanam.

Panen

Panen kapri polong muda dilakukan ketika umur tanaman mencapai 60 hari, sedangkan biji kapri dengan polong penuh dan warnanya masih hijau berumur sekitar 70 hari.

Demikian informasi tentang cara budiaya kacang kapri semoga bermanfaat.

kata kunci : makalah kacang ercis, artikel kacang ercis, manfaat kacang ercis, kacang panjang, kacang kapri, kacang buncis, kacang polong, artikel budidaya kacang kapri, tips budidaya kacang kapri, kumpulan budidaya kacang kapri, menanam kacang panjang, menanam kacang tanah, budidaya tanaman kacang kedelai

Harga CPO Roterdam Hari Ini

Harga CPO Roterdam Hari Ini. Dalam blog konusltasisawit saat ini anda dapat melihat harga CPO di pasar roterdam karena telah di pasang widget di sebelah kanan dengan judul harga CPO. Widget ini akan menampilkan harga cpo di pasar secara online. Harga rata-rata minyak sawit mentah (CPO) di Bursa Rotterdam, Belanda, diperkirakan berkisar 1.050 dolar AS per ton (Cost Insurance and Freight/CIF) pada 2012. “Memang ada kemungkinan bisa naik sampai 1.200-an dolar AS per ton, tapi seperti biasa akan turun pada Mei dan Juni jadi rata-ratanya tetap 1.050 dolar AS per ton,” kata Wakil Ketua Dewan Kelapa Sawit Indonesia Derom Bangun dalam seminar tentang prediksi harga komoditas di Jakarta, Kamis. 

Angka prediksi tersebut lebih rendah dibanding harga rata-rata CPO di Rotterdam yang selama Januari-Agustus 2011, menurut Derom, sebesar 1.170 dolar AS per ton. 

“Dan mungkin itu akan bertahan sampai akhir tahun,” kata dia. Derom mengatakan, prediksi harga itu merupakan hasil prakiraan dini yang bisa terkoreksi oleh perkembangan ekonomi global dan kondisi iklim tahun depan. 

Namun dia menjelaskan pula bahwa tahun depan selisih antara pasokan dan permintaan akan tipis sehingga harga masih bisa bertahan tinggi meski terjadi perlambatan ekonomi di pasar utama AS dan Eropa. 

Anda sedang membaca artikel berjudul

Harga CPO Roterdam Hari Ini

dengan url

:///2012/10/harga-cpo-roterdam-hari-ini.html

, Jika suka dengan artikel

Harga CPO Roterdam Hari Ini

dengan url

:///2012/10/harga-cpo-roterdam-hari-ini.html

silahkan di copy dan jangan lupa menuliskan sumbernya. Anda dapat berlangganan update dari blog ini dengan mengisi email di bawah ini

Jika ingin melihat artikel lainnya anda dapat mengklik link populer dibawah ini atau sitemap diatas.Terima kasih atas kunjungan anda di ://


Baca Juga Yang ini :

kelapa sawit

,

umum