Agen Sorax Sadap Latex – Sorax Sachet – Agen Sorax - Jual Sorax Perangsang Getah Karet Harga Murah

Koalisi Peduli Korban Sawit di Nabire Desak Bupati Cabut Ijin PT. Nabire Baru

03 Februari 2015
Diposkan oleh : Eveert Joumilena

Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Nabire Baru di distrik Yaur. Jubi/ Dok. Robertino Hanebora.

Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Nabire Baru di distrik Yaur. Jubi/ Dok. Robertino Hanebora.

Timika, Jubi – Koalisi Peduli Korban Sawit Di Nabire (Dewan Adat Meepago, Dewan Lingkungan Masyarakat Adat Papua,PUSAKA,Green Peace, FIM) minta Gubernur Papua melindungi hak masyarakat adat dari rongrongan kapitalis.

Melalui Press release yang dikirim kepada Jubi,Senin(2/2/2015), dijelaskan, sesuai dengan UU No 21 Tahun 2001 terkait dengan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat yerisiam dan MUSPIDA Nabire, serta sesama masyarakat adat maka direkomendasikan beberapa hal untuk menjadi perhatian Gubernur Papua.

Pertama, meminta Gubernur Papua agar mencabut untuk Ijin Usaha Perkebunan PT. Nabire baru di Nabire, dan memanggil dan mempertemukan PT. Nabire Baru dan Masyarakat Adat Suku Yerisiam, jika PT.Nabire Baru tidak mau memenuhi tuntutan maka IUPnya dicabut.

Kedua, dalam semangat OTSUS Papua, PT.Nabire Baru dan PT.Sariwana Unggul Mandiri harus mau membuka perundingan dengan pemilik hak ulayat dalam hal ini Suku Yerisiam dan Suku Mee, untuk membicarakan MoU dengan Masyarakat Adat Yerisiam dan kompensasi kayu yang telah diambil selama ini.

Ketiga, menyatakan penyerahan tanah yang dilakukan oleh Yunus Monei kepada Imam Basrowi yang dilakukan pada 15 Oktober 2008 adalah tidak sah karena telah melanggar hak adat, karena dalam adat tidak mungkin seseorang memiliki tanah seluas ribuan hektar. (Eveerth Joumilena)

Sumber :

Koalisi Peduli Korban Sawit di Nabire Desak Bupati Cabut Ijin PT. Nabire Baru

PT Wilmar Dituding Garap Lahan 808 Hektare Di Luar Izin

03 Februari 2015
Noorgita yuliana

Perkebunan Sawit

Perkebunan Sawit

SAMPIT – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Wilmar Group dituding telah melakukan pelanggaran dengan menggarap ratusan hectare (ha) lahan di luar izin mereka sejak 2006 lalu.

Menurut Asisten II, Setda Kotim Halikin Noor, lahan yang digarap PT Wilmar di luar perizinan di ketahui sekitar 808 ha.

“Lahan ini bermasalah perizinannnya, tapi kalau kawasannya yang sudah APL (areal pengguna lainnya) itu 500 ha lebih. Ada juga yang masih HPK (Hutan Produksi Konversi) dan HP (Hutan Produksi) digarap mereka,” kata Halikini, Senin (2/2).

Tanah yang digarap di luar izin itu rencananya akan diserahkan kepada masyarakat sebagai kebun plasma.

“Harus clear dulu lahan ini termasuk yang APL. Perusahan menanam di luar izin berarti pelanggaran, kita minta selesaikan dulu pelanggarannya sebelum diserahkan ke masyarakat. Karena nanti, apakah ini diberikan kepada masyarakat tidak dianggap pelanggaran, kalau nanti dianggap pelanggaran tetapi tanggung jawab perusahaan, jangan dibebankan ke masyarakat,” ingat Halikin. (borneonews/sampitonline.com)

photo : sawit

Sumber : http://sampitonline.com/?p=5579

Berita Kasus-kasus Sawit Lainnya :